CILEGON – Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Raja (BAR) mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Selasa (07/07/2020).
Kedatangan para pemerhati lingkungan ini beraudiensi untuk mempertanyakan Dinas Lingkungan Hidup terkait izin penimbunan limbah kertas dari daerah Bekasi, Jawa Barat yang dibuang ke daerah Kota Cilegon yang berlokasi di Lingkungan Cilurah, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan.
Panglima LSM BAR Mahdi mengatakan, sudah seharusnya Dinas Lingkungan Hidup segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan pembuangan limbah sehingga tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat adanya pembuangan dan penimbunan limbah.
“Kedatangan kita disini untuk mempertanyakan terakit izin pengelolaan penimbunan limbah kertas dari daerah Bekasi yang dibuang dan ditumbun disini (Lingkungan Cilurah. red) beberapa waktu lalu. Dan harus ada tindakan nyata dari Dinas Lingkungan Hidup untuk mencari solusi sehingga warga kedepannya tidak ada lagi yang dirugikan akibat adanya penimbunan limbah, yang dikhawatirkan warga itu kan air limbah yang mengalir itu meresap ke tanah,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Sri Widyati mengaku bahwa pihaknya akan segera memanggil pengelola dan pelaku pembuangan limbah agar permasalahan ini cepat selesai.
“Sebelumnya kami telah memanggil pihak pengelola dan pihak pengelola sudah menghentikan aktifitas pembuangan limbah, Cuma kami disini perlu adanya kajian terkait usai menghentikan aktifitas yang dilakukan pengelola apakah limbah itu berdampak atau tidak, masih kita kaji,” ujarnya.
Disinggung pengelola yang membuang limbah memiliki izin penimbunan, Sri enggan berkomentar banyak.
“Sepertinya tidak ada izin, dan belum ada pengajuan permohonan perizinan pembungan limbah,” ucapnya. (Red)