Updatenews.co.id – Ratusan Kepala Desa yang terhimpun dalam (Parade) Nusantara dari berbagai daerah di Indonesia berbondong-bondong mendatangi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/7/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para kepala desa (kades) yang hadir di MK berasal dari sejumlah daerah. Di antaranya Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Banten, hingga Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dilansir dari Sindonews.com, Sekretaris Jenderal Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Dimyati Dahlan mengatakan, kedatangan mereka untuk mengawal proses uji materi atau judicial review (JR) UU Corona di MK yang diajukan sejumlah kepala desa (kades) yang tergabung dalam (Parade) Nusantara pada 23 Juni 2020 lalu, dengan nomor Perkara 47/PUU-XVIII/2020.
“Kami akan kawal proses JR ini, perwakilan kepala desa di seluruh Indonesia akan terus menghadiri setiap persidangan di MK,” kata Dimyati kepada awak media.
Dikatakan Dimyati, hari ini merupakan sidang pertama JR tersebut. Agendanya pemeriksaan pendahuluan. Pihaknya berharap hakim MK memberi perhatian khusus terhadap sidang tersebut. Sebab, gugatan itu menyangkut nasib Dana Desa (DD) yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU Desa.
“UU Corona membuat DD terancam tidak bisa cair lagi karena landasan hukumnya dinyatakan tidak berlaku. Dengan UU Corona, roh UU Desa 10% APBN hak desa hilang dasar hukumnya,”ungkapnya.
Menurutnya, UU Corona itu digugat karena dinilai merugikan masyarakat desa. Khususnya Pasal 28 ayat (8) UU 2/2020 yang berbunyi, “Pada saat Perppu ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya UU Nomor 6/2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu ini”.
Untuk diketahui, dalam aksinya sejumlah kades mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Penulis : Aldo Marantika
Sumber : Sindonews.com