CILEGON – Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Republik Indonesia menyambangi Kantor Pemerintahan Kota Cilegon dan menggelar rapat koordinasi terkait layanan pemulihan Covid-19 dan layanan informasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon serta penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) oleh industri penyiaran dan kebebasan pers, Rabu (08/07/2020).
Asisten Deputi Informasi Publik dan Media Massa pada Kemenkopolhukam RI Muztahidin mengatakan, kegiatan ini untuk mengkoordinasi dan sinkronisasi pengendalian kebijakan di bidang keamanan, khususnya pada bidang media massa dan informasi publik terkait penanganan Covid-19 dan saaat ini memasuki tatanan new normal.
“Kunjungan ini didasarkan pada tugas dan fungsi dari Kemenko bidang Politik Hukum dan Keamanan,” katanya usai menggelar rakor di ruang rapat Walikota Cilegon.
Muztahidin menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya ini tidak dapat dijalankan sendiri-sendiri melainkan perlu dibantu oleh deputi. Oleh karena itu, kedeputian terdapat tujuh bidang komunikasi informasi dan aparatur melaksanakan tugas yang diperintah Menko.
“Selain menjalankan tugas untuk mengkoordinasi dan mengkonfirmasi serta menginventarisasi permasalahan pada bidang politik hukum dan keamanan, juga mengkoordinasi media masa dan informasi memasuki tatanan new normal,” jelasnya.
Tak hanya itu juga, Muztahidin melanjutkan, penanganan Covid-19 dalam memasuki tatanan era baru atau new normal serta mengkoordinasi penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia termasuk di Kota Cilegon oleh pemerintah bisa sesuai dengan harapan.
“Di era new normal ini protokol kesehatan tetap diutamakan meski Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang digelar disertai dimulainya tahapan-tahapan Pilkada,” tukasnya. (Red)