Updatenews.co.id – Supaya tidak tertipu oleh oknum penjual kendaraan bekas yang curang dengan BPKB, Polri merilis sejumlah tips supaya bisa membedakan mana yang asli dan palsu
Pada posting Merdeka.com tahun 2016 yang lalu disebutkan bagaimana seorang wania yang tergabung dalam sindikat pemalsu surat kendaraan harus rela dirinya ‘dicyduq’ oleh petugas kepolisian. Bagaimana tidak, selain memalsukan surat (yang terdiri dari BPKB dan STNK), kerugian yang dialami para konsumen juga tak sedikit, bisa mencapai Rp 100 juta dalam 2 bulan.
Tak sampai di situ saja, di sejumlah daerah di Indonesia ternyata masih terjadi banyak sekali kasus BPKB palsu yang tentu saja merugikan konsumen dan pemilik kendaraan.
Untuk semakin menghindarkan konsumen dari pemalsuan surat serta potensi kerugian yang lebih parah lagi diakibatkan oleh sindikat pemalsu surat, TMC Polda Metro Jaya lewat websitenya merilis sejumlah cara untuk mengenali mana BPKB yang asli. Dimana setidaknya, ada 5 ciri BPKB yang asli.
Cover BPKB yang asli lebih mengkilap dari pada yang asli.
Hologram dari BPKB asli tak akan berubah warna dan tetap terlihat berwarna silver jika di sorotkan ke sinar, sementara yang palsu akan memancar dengan warna kuning.
Adanya nomor di bawah bagian Hologram, dimaksudkan untuk mengategorikan pemilik kendaraan berdasarkan domisli. Namun sejumlah nomor tak akan bisa di deteksi pembacaannya memang bersifat rahasia milik Korlantas.
Ciri ke- 4 adalah pada bagian identitas pemilik. Yang palsu acapkali di temukan dalam kondisi seperti di cap ulang setelah sebelumnya dihapus.
Pada Halaman ke- 14 Ada logo Korlantas yang muncul hanya jika disinari menggunakan Ultraviolet.
Selain itu, kertasnya juga bertekstur kasar mengikuti pola yang ada pada logo.
Sumber : Otosia. Com
(fidz.red)