TANGERANG – Tim pengacara anak Wakil Walikota Tangerang meminta agar merehabilitasi AKM yang terlibat kasus narkoba bersama tiga temannya berinisial D, S dan M yang diamankan beberapa waktu lalu di Cipondoh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan polisi sudah memeriksa empat orang tersebut, sudah berstatus tersangka dan keempat orang tersebut sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
“Kemarin pengacara sudah melakukan rehabilitasi, dan surat sudah dilayangkan ke BNNP. Kita tunggu apakah sesuai pengajuan asesmennya layak atau tidak, kalau layak kita lakukan asessmen, ” katanya kepada awak media.
Yusri menambahkan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,5 gram dalam penangkapan AKM bersama tiga orang temannya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Kota Tangerang.
“Kita mendalami dari mana barang tersebut, pelaku mendapatkan barang haram tersebut membelinya seharga Rp800 ribu secara patungan. Jenis barang narkotika bentuk sabu dibelinya dari seseorang yang saat ini masih diburu polisi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), ” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat. “Saya mohon do’a saja karena ujian semua orang tidak bisa memilih,” pungkasnya. (Farid/ red)