SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang terus melakukan sinergi perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Total rumah yang terdaftar sebagai RTLH menurut SK bupati tahun 2018 tentang Tentang Data Terpadu Program Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) Bagi fakir miskin dan orang tidak mampu di Kabupaten Serang pada tahun 2019 yang terdaftar sebanyak 8.884 unit.
Jumlah tersebut berkurang menjadi 6.996 unit setelah dilakukan penanganan pada tahun 2019 lalu. Perbaikan RTLH ini akan terus dilanjutkan, karena masih ada 4.451 RTLH yang harus diperbaiki.
Kepala Bidang Tata Bangunan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB), Toni Kristiawan mengungkapkan bahwa progres perbaikan rutilahu terus mengalami perubahan. Sejalan dengan sinergi program antara pemerintah pusat, Pemprov, Pemkab Serang, infak ASN, Baznas Kabupaten Serang, dan sumbangan pihak swasta.

Keunikan dan keunggulan program perbaikan rutilahu atau RTLH ini, karena ada sinergi para stakeholder. Serta ucapan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu swadaya perbaikan rumah tidak layak huni, ujar Toni kepada reporter belum lama ini.
Toni mengungkapkan, pada tahun 2016, terdapat 11.672 RTLH. Kemudian melalui sinergi program, jumlah tersebut berkurang menjadi 6.996 unit. Perbaikan RTLH ini terus berlanjut, masih ada 4.451 RTLH yang harus diperbaiki, ujarnya.

Untuk tahun 2020, kata Toni, sumber perbaikan RTLH dari APBD Kabupaten sebanyak 925 unit, APBD Banten 100 unit, APBN (BSPS regular) 1.100 unit, dana Baznas dan CSR 100 unit, dan APBN (BSPS strategis) 320 unit. Total tahun ini diperbaiki 2.545 unit. Jumlah RTLH yang diperbaiki terus berubah, seiring dukungan dari banyak pihak. Termasuk kenaikan bantuan dari APBN, ujarnya.
Biaya membangun persatu rumah
Untuk Penanganan RTLH oleh Pemkab Serang menggunakan Dana Bansos APBD Kabupaten Serang, dianggarkan sebesar Rp20 juta yang terdiri dari bantuan untuk biaya bahan material/bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta dan upah sebesar Rp2,5 juta.
Sedangkan pemerintah pusat melaksanakan program penanganan RTLH menggunakan Bantuan Sosial Perumahan Swadaya (BSPS) dengan anggaran perumah sebesar 17,5 juta yang terdiri dari 15 juta untuk material/bahan bangunan dan 2,5 juta untuk upah.
“Pemerintah Propinsi Banten juga melaksanakan penanganan RTLH dengan biaya per-rumah sebesar 40 juta rupiah untuk pembelian bahan bangunan/material. Baznas juga melaksanakan penanganan RTLH dengan biaya per-rumah sebesar 20 juta rupiah yang dibantu oleh TNI melalui program TMMD, jelasnya.

Klasifikasi rumah yang masuk dalam program RTLH
Penanganan RTLH tidak dilihat dari sisi rumah per-rumah, tetapi dilihat dari tingkat kemiskinan keluarga yang didalamnya terdapat unsur penilaian rumah. Sehingga penanganan RTLH merupakan bagian dari penanganan kemiskinan yang berdampak pada kekumuhan. Persyaratan penentuan lokasi RTLH diawali dengan identifikasi perumahan kategori kumuh, meliputi identifikasi terhadap kondisi keluarga miskin, satuan perumahan dan permukiman, kondisi kekumuhan, legalitas lahan dan pertimbangan lain.
Adapun untuk identifikasi per rumah/keluarga kategori miskin sebagai berikut :
- Luas Lantai Bangunan Tempat Tinggal Kurang dari 8 M2 per Orang;
- Jenis Lantai Tempat Tinggal Terbuat dari Tanah/Bambu/Kayu Murahan;
- Jenis Dinding Tempat Tinggal dari Bambu/Rumbia/Kayu Berkualitas Rendah/Tembok Tanpa Diplester;
- Tidak Memiliki Fasilitas Buang Air Besar/Bersama-sama dengan Rumah Tangga Lain;
- Sumber Penerangan Rumah Tangga tidak Menggunakan Listrik;
- Sumber Air Minum berasal dari Sumur/Mata Air tidak terlindung/Sungai/Air Hujan;
-Bahan Bakar untuk Memasak sehari-hari adalah Kayu Bakar/Arang/Minyak Tanah; - Hanya Mengkonsumsi Daging/Susu/Ayam dalam satu kali Seminggu;
- Hanya Membeli Satu Stel Pakaian Baru dalam Setahun;
- Hanya Sanggup Makan Sebanyak Satu/Dua Kali dalam Sehari;
- Tidak Sanggup Membayar Biaya Pengobatan di Puskesmas/Poliklinik;
- Sumber Penghasilan Kepala Rumah Tangga adalah : Petani dengan Luas Lahan 500 M2, Buruh Tani, Nelayan, Buruh Bangunan, Buruh Perkebunan dan atau Pekerjaan Lainnya dengan Pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per Bulan;
- Pendidikan Tertinggi Kepala Rumah Tangga : Tidak Sekolah/Tidak Tamat SD/Tamat SD; dan
- Tidak Memiliki Tabungan/Barang yang Mudah dijual dengan Minimal Rp. 500.000,- seperti Sepeda Motor Kredit/Non Kredit, Emas, Ternak, Kapal Motor, atau Barang Modal Lainnya.
Selanjutnya, kriteria penerima Bansos RTLH APBD pada prinsipnya sama dengan skema BSPS APBN yaitu:
- WNI yang sudah berkeluarga;
Memiliki/menguasai tanah dengan alas hak yang sah, memenuhi persyaratan: - Tidak dalam status sengketa
- Sesuai tata ruang wilayah
- Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya Rumah dengan kondisi tidak layak huni;
- Belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan;
- Penghasilan ≤ UMP;
- Bersedia berswadaya dan membentuk KPB dengan pernyataan tanggung renteng. KPB memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas unsur ketua, sekretaris, bendahara dan anggota
- Anggota maksimal 20 orang
- Bertempat tinggal di desa/ kelurahan yang sama itetapkan oleh kepala desa/lurah.
(Advertorial)