SERANG – Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) menilai bawa Pemerintah Kota Serang tidak tegas dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Pasalnya, di Kota Serang masih terdapat beberapa tempat hiburan malam yang memperjual belikan alkohol atau minuman keras.
Untuk diketahui, Perda PUK disahkan pada tanggal 19 Desember 2019 lalu, Perda tersebut mengatur tentang tempat hiburan malam, seperti gelanggang olahraga, gelanggang seni, arena permainan, panti pijat, taman rekreasi dan jasa impresariat atau promotor.
Ketua PP Hamas Busaeri mengatakan, dalam Perda PUK terdapat pasal 63 point b menyebutkan bahwa enam bulan setelah disahkannya Perda PUK maka seluruh hiburan dan tempat rekreasi diluar yang diperbolehkan oleh Perda PUK wajib menghentikan usahanya. Namun, setelah enam bulan hingga saat ini masih terdapat aktivitas hiburan malam terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah.
“Nampaknya amanat Perda PUK tidak di indahkan oleh para pengusaha hiburan malam. Buktinya, sekarang masih terdapat tempat hiburan malam yang tetap beroperasi seperti biasanya, lebih mirisnya lagi hiburan malam beroprasi ditengah pandemi Covid-19,” ucapnya kepada awak media saat dikonfirmasi melalui telephon seluller, Selasa (14/7/2020).
Menurutnya, jika dilihat dari pasal 62 ayat (1) ditegaskan seorang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 46, pasal 47 dan pasal 48 dipidana dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan atau pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ).
“Sudah jelas, artinya kalau masuk ke ranah hukum ini sudah bisa ditindak dan di hukum karena pengusaha hiburan malam telah melanggar Perda tersebut dari jangka waktu yang sudah di berikan selama kurun waktu 6 bulan tertanggal 19 Desember 2019 sampai pada hari ini tertanggal 14 Juli 2020,” katanya.
Sebelum Perda PUK disahkan, Lanjut Biaseri, Terdapat beberapa tempat hiburan yang ditutup dan di segel secara langsung oleh wakil walikota serang Subadri Ushuludin. Namun, ternyata penutupan tersebut hanya formalitas karena tempat hiburan malam masih bisa beroprasi dengan bebas.
Bahkan, diakuinya, Wakil Walikota Serang pernah berjanji jika tempat hiburan malam di buka kembali maka akan berurusan dengan Pemkot Serang dan akan di pidanakan.
“Pada saat itu saya menyaksikan secara langsung, karena saya ikut terlibat dalam razia yang di lakukan oleh Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin dan Satpol PP Kota Serang. Nah ketika tempat hiburan malam di buka kembali, tidak ada tindakan apa-apa yang di lakukan oleh Pemkot Serang, kita menganggap itu hanya gertakan saja,” ungkapnya.
Sejauh ini, sambung dia, Tidak ada tindakan hukum yang dijalankan Pemkot, padahal tempat hiburan malam telah melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan (Perda PUK). Maka dari itu, menurutnya perlu ada ketegasan dari Pemkot Serang dalam memberantas penyakit masyarakat.
“Saya sudah lama memperhatikan dan memantau tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Namun, menunggu sampai waktu 6 bulan karena sesuai tenggat waktu yang di berikan. Namun, setelah 6 bulan berlalu, maka ini tidak boleh di biarkan,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh jalan lain jika Pemkot Serang melakukan pembiaran atas beroprasinya tempat-tempat hiburan malam.
“Kami akan melawan kemaksiatan di Kota Serang agar terciptanya Kota Serang sebagai Kota madani yang berdaya dan berbudaya,” tegasnya.
“Kami juga meminta kepada DPRD Kota Serang sesuai fungsi pengawasannya agar mengawasi kinerja Satpol PP dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” tutupnya. (Jen/red)