PANDEGLANG – Sekretaris Derah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin menegaskan, bahwa mobil angkutan pedesaan yang diberikan kepada 5 Desa di Kabupaten Pandeglang bukan untuk dikomersilkan melainkan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
Hal tersebut terungkap saat dirinya menyerahkan bantuan 5 unit mobil angkutan pedesaan, di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, Selasa (14/7/2020).
“Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) jelas sekali bahwa hanya menerima uang dalam pelaksanaan pemanfaatan untuk biaya operasional pemeliharaan kendaraan,”kata Pery.
Dikatakan Pery, 5 unit mobil angkutan pedesaan tersebut diberikan kepada Desa Sikulan Kecamatan Jiput, Desa Panacaran Kecamatan Munjul, Desa Kertasana Kecamatan Pagelaran, Desa Pasir sedang Kematan Picung dan Desa Keramatmanik Kecamatann Angsana.
Pery juga berpesan agar mobil angkutan pedesaan ini bisa dirawat dengan baik dan digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat.
“Disinilah perlu adanya fungsi kontrol untuk memonitor, karena setiap barang yang dipakai harus dirawat dengan baik,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang Tatang Muhtasar mengatakan, bantuan 5 unit angkutan pedesaan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik afirmasi bidang transportasi pedesaan tahun 2020.
“Dari tahun 2017 hingga tahun 2020 sudah 17 unit angkutan pedesaan yang di distribusikan,” kata Tatang.
Menurutnya, penunjukan Desa penerima bantuan angkutan pedesaan ini dilakukan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
“Desa (Bumdes -red) membuat proposal pengajuan untuk disampaikan ke Kementrian,”tandasnya.
Penulis : Aldo Marantika