SERANG – Megaproyrk Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTPB) atau Geothermal yang terletak di Gunung Praksak, Kampung Wangun, Kecamatan Padarincang berpotensi dilanjutkan melalui Raperda Rencanan Umum Energi Daerah yang tengah di Bahas Pemerintah Provinsi Banten.
Untuk diketahui, sebelumnya Proyek Geothermal sempat dihentikan karena masa tenggat waktu pakai kawasan hutan (IPPKH) sudah habis bahkan disaat bersamaan gelombang penolakan terus dilakukan warga Padarincang baik melalui pemasangan spanduk, Istigosah, hingga mimbar bebas.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, pihaknya sedang berupaya untuk menggali sumber-sumber lain untuk dapat menunjang pendapataan daerah dalam memaksimalkan pembangunan Banten melalui Raperda Energi Daerah yang akan dilegalkan menjadi Perda.
“Ada Geothermal (PLTPB) di Padarincang, terus ada potensi lain, nanti secara teknis di proses apa saja yang didorong untuk perkembangan kedepannya,” kata Andika usai menghadiri Rapat Paripurna Tanggapan dan Jawaban Fraksi Terhadap Pendapat Gubernur Atas 2 Raperda Usul DPRD Povinsi Banten Tentang Raperda Rencana Umum Energi Daerah dan Penyelenggaraan Perumahaan dan Kawasan Permukiman, Kamis (16/7/2020).
Untuk mengatisipasi gejolak sosial ditengah masyarakat, pria yang akrab di sapa Aa itu menegaskan, seluruh komponen masyarakat harus dirangkul termasuk yang menolak harus diakomodir aspirasinya agar kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan kondisi sosial masyarakat.
“Saya harapkan nanti kita duduk bersama mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat yang akan menjadi landasan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan,” tuturnya.
“Yang terpenting kalau ingin disetujui harus berdampak kemanfaatanya kepada masyarakat agar gejolak itu tidak terjadi dikemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Banten dari Fraksi PSI Maretta Dian Arthanti mengtakan, pada prinsipnya Raperda Energi Daerah harus dibahas secara bersama-sama agar mendapat perbaikan, masukan, dan penyempurnaan, dari berbagai stackholder.
Kata Mareta juga Raperda Enegeri daerah merupakan perintah UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, karena setiap Provinsi wajib melaksanakan susunan dokumen Rencanan Umum Energi Daerah.
“Sudah menjadi keharusan peranan energi sangat penting bagi kegiatan peningkatan ekonomi dan ketahanan nasional sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfataan, dan perusahaan harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan tepat,” ungkapnya saat memberikan pandangan Fraksi.
Mareta mengakui Kebutuhan energi diperkirakan akan terus mengalami peningkatan sebagai konsekuensi dari kebutuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk, oleh karena itu, menurutnya pengelolaan energi dilaksanakan sebaik-baiknya agar memberikan keadilan.
“Pengelolaan energi harus dikelola secara maksimal baik di pedesaan maupun di perkotaan,”pungkasnya.
Penulis : Jejen
Editor : Aldo Marantika