SERANG – Puluhan mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten menggelar aksi unjuk rasa di jalan Jendral Soedirman no 30. Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak pemerintah pusat dalam hal ini DPR RI untuk mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus law dicabut dari Program Legislasi Nasional (Proleknas).
Berdasarkan pantauan di lokasi, mahasiswa memulai aksinya dari kampus UIN SMH Banten menuju halte yang terletak tak jauh dari kampus mereka. Setelah itu, mahasiswa membuka orasi nya dengan menyanyikan yel-yel khas mahasiswa. Dalam aksi tersebut mahasiswa menutup sebagian jalan sehingga mendapatkan dijaga ketat dari aparat kepolisian.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Arman mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap pemerintah yang justru sibuk membahas kepentingan korporasi ketimbang menangani covid-19 di Indonesia.
“Beberapa kekecewaan mahasiswa yang memang hari ini pemerintah baik eksekutif maupun legislatif gagal dalam penanganan covid-19. Tapi justru malah fokus membahas hal-hal berbau korporasi danmenguntungkan bagi perusahaan-perusahaan besar.” katanya saat diwawancarai usai melaksanakan aksi, Rabu (15/07/20).
Amran mengungkapkan, pemerintah seharusnya memberikan penguatan terhadap usaha-usaha yang berbasis kerakyatan, bukan justru memberikan kemudahan kepada para investor untuk masuk ke Indonesia dengan RUU Omnibus Law.
“Berbasis dari rakyat, berawal dari rakyat dan menguntungkan untuk rakyat. Berhenti menguntungkan korporasi-korporasi,” tegasnya.
Arman mengungkapkan, aksi di hari tersebut merupakan momentum yang tepat untuk mengungkapkan kekecewaan mahasiswa mengingat DPR RI akan melaksanakan sidang Masa Reses terakhir atau masa penutupan sidang pada esok hari.
“Kita merespon dari sidang masa reses terakhir atau masa penutupan sidang yang memang akan diselenggarakan tanggal 16 besok yang mana hari ini ada rancangan undang-undang yang akan dibahas oleh DPR RI termasuk omnibus law,” jelasnya
Lebih lanjut, Amran menuntut agar Pemerintah fokus menangani covid-19 dan mencabut RUU Omnibus Law dari Proleknas. Selain itu, pihaknya juga mendesak agar pemerintah segera memasukan RUU PKS ke dalam Proleknas.
“Kami juga menuntut RUU omnibus law untuk dicabut dari proleknas dan digagalkan selamanya. Kami juga menuntut agar RUU PKS agar segera dimasukan ke dalam proleknas dan diketuk palu secepat mungkin,” tukasnya. (Nm/red)