PANDEGLANG – Satuan Lalulintas Polres Pandeglang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang memodifikasi kotak antrean traffic light di Alun-Alun Pandeglang, Kamis (16/07/2020).
Hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan physical distancing untuk memutus penyebaran virus Corona.
Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Riska Tria, SIK mengatakan, uji coba marka physical distancing untuk para pengendara Roda 2 ini merupakan inovasi dari Kapolri dan Kakorlantas Mabes Polri.
“Ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19. Selain itu, kami juga tetap menempatkan para personel di lapangan untuk megedukasi para pengendara untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker ketika keluar dari rumah, lebih utamanya lagi mentaati aturan Lalulintas,” ungkapnya.
Riska juga berharap dengan adanya peraturan baru ini, masyarakat lebih dapat lebih meningkatkan kedisiplinan. Terlebih lagi, para pengendara juga harus mentaati aturan yang ditetapkan Pemerintah, dengan menjaga kesehatan, supaya mereka terhindar dari penyebaran virus Covid-19.
“Mari bersama-sama putus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, tentunya dengan mengiktui protokol kesehatan. Apabila berhenti di lampu merah agar tepat didalam marka yang sudah kita buat agar jarak satu sama lain aman,” tandasnya.
Penulis : Aldo Marantika