PANDEGLANG – Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pandeglang Tb Muhamad Afandi mengingatkan Bacabup yakni Irna Narulita selaku petahana pada Pilkada Pandeglang tahun ini, untuk tidak menggunakan bantuan sosial maupun bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran daerah atau negara untuk kepentingan politik.
Menurutnya, larangan tersebut sudah ditegaskan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam surat edaran tertanggal 18 Mei 2020 terkait pelaksanaan Pilkada. Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah yang akan kembali mengikuti Pilkada 2020 tidak diizinkan menggunakan dana bansos sebagai modal atau alat politik.
“Mendagri telah menegaskan bahwa pemberian bansos hanya boleh dilabeli dengan identitas pemerintah saat disalurkan ke masyarakat. Dilarang keras bansos menggunakan identitas pribadi dari kepala daerah petahana,”kata Tb kepada Updatenews.co.id, Sabtu (18/07/2020).
Namun, dirinya sangat menyayangkan karna pada proses penyaluran bansos Covid -19 di Kabupaten Pandeglang masih ditumpangi kepentingan politik. Hal tersebut terungkap saat proses penyaluran Bansos Covid -19 yang bersumber dari Baznas Pandeglang yang disalurkan beberapa bulan lalu, juga terpasang gambar petahanan yakni Irna dan Tanto.
Peristiwa serupa juga kembali terjadi pada proses penyaluran bantuan pendidikan berupa tas sekolah bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Cikeiruh Wetan TA 2020, yang bergambar Irna Narulita dan Kepala Desa Lukman Hakim.
“Semestinya jika bijak, jangan disertakan gambar kepala daerah pada bantuan tersebut. Petahana harus menjadi contoh bagi calon lainnya agar Pilkada berlangsung adil dan demokratis,”ungkapnya.
“Jika dilanggar, sanksinya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah. Mendagri dapat melakukan teguran atau sanksi ketika ada aturan yang dilanggar,”tandasnya. (Aldo Marantika)