SERANG – Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Djoko Waluyo kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Diketahui, Pemeriksaan ini merupakan Pemeriksaan yang kesekiankalinya sejak dilakukan pemeriksaan pertama pada September 2019 lalu.
Pemeriksaan ini dilakukan atas dugaan korupsi pada proyek studi kelayakan atau Fiesibillity Study (FS) belanja jasa Konsultan senilai Rp800 juta yang diduga fiktif.
Kasi Penerangan Umum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan membenarkan jika telah dilakukan pemanggilan terhadap Djoko Waluyo, menurutnya pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan dalam kapasitas Joko sebagai Saksi terhadap dugaan indikasi korupsi.
“Panggilan hari ini, menurut bidang Pidana Khusus (Pidsus) beliau (Djoko) sebagai saksi,” ucapnya kepada awak media saat di temui di Kejati Banten, Kota Serang, Senin (20/7/2020).
Hari ini, menurut Iva hanya ada satu pemanggilan dalam kapasitas sebagai saksi yaitu sodara Djoko. Namun, sebelumnya, kata dia, sudah banyak yang telah dipanggil Kejati, kendati dirinya enggan membeberkan terlalu jauh kepada wartawan.
“Kalau dipanggil sudah banyak, cuma hari ini 1 orang saja,” ungkapnya.
Ivan juga menegaskan jika kedatangan Djoko sudah berlansung sejak siang tadi, sedangkan, untuk jam pastinya ivan tidak mengetehaui
Berdasarkan pantauan updatenews.co.id hingga pukul 05.30 WIB Djoko belum keluar dari Kejati Banten, hingga waratwan kesulitan untuk mencari keterangan dari Djoko.
“Selanjutnya nanti kita menunggu petunjuk Pidsus. Perkembangannya belum menanyakan ke Pidsus. Nanti penyidik yang bisa menjelaskan, dan nanti tanggal 22 akan ada konferensi pers,” tandasnya. (Jen/red)