SERANG, Updatenews.co.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja serikat buruh (ASPSB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Selasa (21/7/2020).
Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPRD Banten secara terbuka mengeluarkan Rekomendasi tertulis penolakan RUU Ciptaker ‘Omnubus Law’ klaster ketenagkerjaan kepada pemerintah pusat.
Ketua advokasi serikat buruh dan pekerja kabupaten Serang Argo Priyo Sujatmiko mengatakan, seharunya DPRD Banten tidak hanya sekedar menyerap aspirasi belaka melainkan merekomendasikan pencabutan RUU Omnibuslaw sesuai tuntutan buruh kepada pemerintah pusat melalui kelembangaan DPRD.
“Kita minta sikap tegas dewan untuk melayangkan surat penolakan terhadap RUU ini kepada pemerintah pusat, tentu kita berdasarkan hasil kajian. Saya rasa DPRD juga sudah punya draf nya untuk dilakukan kajian,” katanya.
Dia menyebut, jika RUU Omnibus Law dilegalkan menjadi UU otomatis akan banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan secara sengaja perusahaan kepada karyawan.
“Pada musim Covid-19 ini saja banyak pekerja yang kena PHK, pesangon seenaknya sendiri. Tidak lama kemudian perusahaan akan merekrut kembali, dengan status pekerja tetap atau kontrak (outsourcing). Ini kasian nanti untuk generasi calon pekerja yang baru lulus sekolah,” ungkapnya.
Sejauh ini, ujar dia, dalam RUU tersebut terdapat 500 pasal yang akan merugikan buruh seperti klaster mulai dari pasal 500 hingga pasal 700, penekananya lebih kepada pekerja karena pemerintah justru lebih melindungi perusahaan.
“Dalam kontek ini peran negara harus hadir, makanya ada batasan hubungan kerja. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) boleh asalkan sudah memenuhi syarat,” terangnya.
Selain itu, masih dia, yang krusial saat ini terjadinya polemik melalui sistem kerja outsourcing, apalagi diperkuat dengan regulasi Omnibuslaw, maka kondisi buruh akan semakin terjepit dengan berbagai persoalan yang kompleks hingga akan memenjarakan buruh dalam perbudakan industri.
“Sebetulnya saya sepakat ada outsourcing asalkan kategorinya sesuai dengan aturan yakni security, pengeboran lepas pantai, cleaning servis, hanya itu yang boleh, tapi dengan adanya onmibuslaw ini semua kategori pekerjaan boleh dilakukan outsourcing,” ungkapnya.
Sementara, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengaku secara pribadi pihaknya akan menyampaikan aspirasi buruh kepada pemerintah pusat.
“Saya ketua DPRD Banten bersam Wakil Ketua menerima penyampaian aspirasi, protes dari serikat buruh. kami akan menyurati Presiden dan Ketua DPR RI,” tandasnya. (Jen/red)