CILEGON – Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Andi Mirnawati menolak untuk menempati gedung baru yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
“Hibah lahan kosong seluas 3.600 meter persegi itu, rencananya akan digunakan pihak Kejaksaan untuk pembangunan gedung baru lantaran gedung yang saat ini ditempati sudah tidak memadai,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Andi Mirnawati saat ditemui di kantornya usai memperingati hari Bhakti Adhiyaksa ke-60, Rabu (22/07/2020).
Wanita yang akrab disapa Mirna ini mengaku, penolakan gedung baru yang telah disiapkan sebenarnya sudah disampaikan sejak lama. Hal ini dilakukan pihak kejaksaan karena sejumlah pertimbangan, selain tidak representatif juga karena tidak terpenuhinya standar keamanan kantor.
“Alhamdulillah kami hari ini menerima hibah lahan tindak lanjut dari kedatangan pimpinan kami beberapa waktu lalu soal kebutuhan gedung baru dan keterbatasan lahan yang kami miliki, dan hari ini diberikan hibah dari Pemkot Cilegon. Soal gedung baru yang di JLS itu kan sudah kami tolak sejak lama, karena memang standar keamanannya tidak terpenuhi,” ujarnya.
Mirna juga menyatakan status lahan gedung baru kejaksaan di JLS yang hingga kini belum ditempati status tanahnya sudah atas nama Kejaksaan, namun gedung yang dibangun pemerintah hingga kini belum diserahterimakan.
“Itu lahan nya milik kami, gedung-nya memang dibangun oleh Pemkot Cilegon, nanti kami akan konsultasikan bagaimana nanti proses penggantian. Nanti pembangunan gedung baru berada di kawasan Bonakarta rencananya akan dialokasikan dari dana Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA) Kejaksaan,” jelasnya.
Disinggung soal pemberian lahan kepada pihak kejaksaan baik Kepala Kejari Cilegon maupun Wali Kota Cilegon kompak tidak akan berpengaruh terhadap penanganan penegakan hukum yang tengah ditangani.
“Enggak lah, ga ada ngaruh ko, kita juga saat ini sedang menangani beberapa laporan yang masuk dan sedang kita proses penyelidikan. Tapi yang sudah pasti itu ada satu kasus, nantilah kita ekspose kalau sudah masuk ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengaku gedung Kantor Kejaksaan yang berada di Jalan Lingkar Selatan kedepan akan difungsikan sebagai kantor Dinas.
“Memang karena pihak Kejari Cilegon ga mau nempatin ya akan digunakan untuk kantor Dinas, hari ini kita berikan lahan seluas 3.600 meter persegi ke Kejari, soal gedung yang di JLS itu nanti bisa kita fungsikan untuk perkantoran Dinas karena kita juga masih kurang untuk gedung perkantoran,” ketusnya.
Berdasarkan pantauan, gedung baru Kantor Kejaksaan yang berada di Jalan Lingkar Selatan saat ini terbengkalai dan banyak ditumbuhi semak belukar dan ilalang, yang kondisinya juga sudah mengalami kerusakan. Bangunan gedung megah yang dibangun oleh Pemerintah Kota Cilegon sejak 2016 lalu telah menelan biaya pembangunan mencapai Rp 4 miliar, kini pihak Kejari Cilegon menerima hibah lahan tanah kosong yang berlokasi di kawasan Bonakarta Kota Cilegon untuk pembangunan gedung baru. (Red)