SERANG – Proyek Geothermal Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Padarincang masih mendapat penolakan dari warga. Pasalnya, warga menilai PLTPB akan berdampak buruk terhadap lingkungan.
Penolakan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu, bahkan warga sempat melakukan aksi jalan kaki ke Kementerian Energi Sumber dan Daya Mineral (KESDM) Jakarta.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Eko Palmadi menyebut Energi panas bumi termasuk sumber energi yang relatif beresih dan ramah lingkungan karena berasal dari dalam bumi, energi ini sebagai alternaitf pengganti energi fosil, sehingga aspek lingkungan dipastikan tidak akan terganggu dan tercemari.
“Energi panasi bumi itu ramah lingkungan, contohnya (PLTPB) di Jawabarat ketika ada panas bumi disitu lingkungan justru hijau karena akan terurus dengan baik,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Rabu (23/7/2020).
Saat ini, izin Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Padarincang sudah diperpanjang pemerintah pusat melalui Kementerian Sumber Daya Mineral (KSDM).
“Izin itu sudah ada perpanjangan dari Kementerian pusat. Kan itu Kementerian yang mengeluarkan (mengeluarkan Izin-red) bukan daerah, kita nggak ngeluarin izin,” katanya.
Eko mengakui Perjalanan PLTPB selalu mendapat penolakan dari warga, sehingga menghambat kerja perusahaan tersebut.
“Ya ada penolakan dari masyarakat saya ngga ngerti penolakanya itu yang mau di bor dimana (perusahaan -red), yang menolaknya dimana,” ungkapnya.
Eko menegaskan, pemerintah daerah harusnya sudah menghilangkan sumber energi fosil karena saat ini yang dibutuhkan daerah adalah pemanfaatan energi baru dan terbarukan yakni panas bumi.
“Saya lebih seneng sekarang pembangkit listrik di Banten di bubarin, ganti sama energi terbarukan, karena kalau energi terbarukan Panas bumi nanti kita dapat Royalti,” jelasnya.
Energi panas bumi selain di Padarincang, sambung Eko terdapat juga di beberapa wilayah seperti di kabupaten lebak. “tapi ini belum ditetapkan karena harus lelang dulu dari pemerintah pusatnya,” tururnya.
Sejauh ini, sambung eko Regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Banten mengharuskan untuk beralih ke kawasan Industri. Kendati demikian, transisi ke Wilayah Industri sangat sulit lantaran masyarakat selalu menolak pembangunan-pembangunan perusahaan.
“(RT/RW) sangat mendukung, ngga ada masalah, yang ngga mendukung cuma masyarakat doang ko,” tutupnya.
Penulis : Jejen
Editor : Aldo Marantika