SERANG – Inspektorat Provinsi Banten saat ini tengah melakukan proses penelusuran terkait ketidak sesuaian peruntukan dana biaya oprasional sekolah daerah (Bosda) Banten dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2018 tentang pendidikan gratis bagi siswa SMA, SMK, dan SKH.
Dalam Pergub 31/2018 pasal 10 menjelaskan, penggunaan dana Bosa di gunakan untuk seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan siswa didik baru (PPDB) pembelian buku teks pemeliharan, buku kolekasi perpustakaan, kegiatan pembelajaran remedial, pengadaan, dan kegiatan lainnya.
Sedangkan Dana Bosda 2020 ini seluruhnya dialihkan untuk belanja jasa pegawai Non-ASN tanpa terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada tiap sekolah.
Dengan begitu, Inspektorat akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbu) Banten untuk dimintai keterangan terkait Alokasi Dana Bosda Tahun 2020.
Kepala Inspektorat Banten E Kusmayadi mengatakan, pemanggilan Dindikbud tersebut merupakan proses untuk mencari keterangan serta mengumpulkan bukti-bukti baru yang nantinya akan menjadi pertimbangan dalam merevisi Pergub 31 Tahun 2018.
“Sudah dikonfirmasi akan ada perubahan Pergub, kita akan memanggil Dindikbud hari Senin untuk menjelaskan masalah Bosda,” ucapnya saat ditemui di Kantor Inspektorat Banten, Kamis (23/7/2020) Kemarin.
Menurutnya, perubahan dana Bosda Tahun 2020 diluar sepengetahuan sekolah sehingga dampaknya justru menimbulkan kerugian besar bagi sekolah.
Kata Kusmayadi, di dalam Pergub sebetulnya sudah jelas ada penyerta biaya oprasional lainnya yang unsurnya ada 14 Item, akan tetapi Bosda tahun ini seluruhnya dialihkan untuk belanja pegawai guru dan tenaga honorer.
“Kan kelemahanya ini tidak disosialisasikan kepada sekolah-sekolah sehingga sekolah terkendala,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten M Yusuf mengklaim jika alokasi Bosda sudah sesuai dengan Pergub No 31 tahun 2018. Namun, saat ini skema penyesuainnya berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Sudah sesuai tuh, Definisi pendidikan gratis di Pergub adalah sharing, sharing dana dari pembiayaan APBD yaitu Bosda, dengan APBD yaitu Bosnas. Diperuntukan untuk belanja personal dan non personal, yang dari Bosda itu belanja personal atau belanja jasa, yaitu jasa guru non PNS,” ungkapnya.
Yusuf menyebut pembiayaan operasional sekolah non personal, seperti pemeliharaan air, listrik, fasilitas sekolah dan lain sebagainya dibiayai dengan Bosnas.
“Kan sharing pendidikan gratis dari APBD dan APBN, cuma pertanggungjawaban yang berbeda. Jadi bagi peran, itu definisi pendidikan gratis. Jangan sampai terjadi tumpang tindih,” tandasnya.
Penulis : Jejen
Editor : Aldo Marantika