SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Koordinator Wilayah II Supervisi Pencegahan (Koorsupgah) Asep Rahmat Suwanda mengatakan untuk mencari solusi terkait penyelesaian masalah aset antara Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang membutuhkan waktu.
Meski begitu, KPK meminta Pemkab Serang agar secepatnya menyerahkan sebagian aset yang dimiliki Pemkot Serang.
“Ya secepat mungkin lah kalau bisa besok-besok ya diserahkan, tapi mudah-mudahan dalam waktu dua minggu kedepan harus sudah diserahkan” ucapnya usai memediasi pembahasan aset antara Pemkab dan Pemkot Serang di Aula Inspektorat Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (23/7/2020) kemarin.
Menurut Asep, proses penyelesaian aset tersebut sejalan dengan perintah undang-undang prihal pemekaran daerah, namun, menurutnya KPK tidak menggunakan prinsip interpretasi UU karena jika menggunakan pendekatan tersebut akan terliha unsur kepentingan, sehingga KPK lebih menekankan pada aspek asas kemanfaatan.
“Nah proses mediasi ini mengedepankan meotde sebaliknya, kita cari jalan keluarnya, kita cari bersama-sama persamaan, kalau menggunakan pendekatan interpretasi selesai sudah, kalau kita masih mau disitu silahkan pergi ke pengadilan hakim yang menentukan karena disitu wilayah hakim, tapi kan kita tidak mau disitu, makanya yuk kita semangat saling memahami,” ungkapnya.
Saat mediasi, kata Asep, tidak ada kendala sedikitpun yang menghambat upaya penyelesaian aset, namun KPK memiliki standar-standar komplesitas, maka prinsipnya bukan soal pencatatan aset, melainkan penggunaan aset tersebut urgensinya seperti apa.
Kata Asep juga, sejak pemekaran kota Serang secara tertulis Pemkab sudah menyerahkan sekitar 97 persen kepada kota serang. “Ini tinggal sisanya 3 persen lagi yang belum diserahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) III Pemkab Serang Ida Nuraida menegaskan untuk menyerahkan sisa aset sebesar 3 persen lagi harus dilakukan kajian hukum serta kajian ekonomi secara mendalam.
“Dari 3 persen itu ada di 41 bidang, disitu ada beberapa bangunan, nanti kita analsis dulu secara rasional terus kemudian uji ekonomi,” katanya.
Tak hanya itu, sambung Ida, pihaknya tidak akan menyerahkan seluruh aset kepada Kota Serang, hal itu, menurutnya, sesuai amanah UU Nomor 32 Tahun 2014 yang memerintahkan sebagain kecil saja aset yang harus diserahkan. Artinya tidak 100 persen harus diserahkan Pemkab.
“Kan gini nih, prinsipnya pemekaean wilayah tidak untuk mebangkrutkan kabubaten, jadi dua-duanya harus berkembang untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tegasnya.
Terpisah, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin berharap dengan digelarnya mediasi dalam waktu dekat Pemkab serang akan menyerahkan seluruh aset milik kotq serang.
“Mudah-mudahan dengan adanya mediasi, di dua minggu kemudian ada titik temu dan ada tindak lanjut,”tandasnya. (Jen/red)