SERANG – Aliansi Masyarakat Untuk Kedaulatan (AMUK) Bahari yang terdiri dari sejumlah Organisasi masyarakat sipil dan Komunitas Nelayan Tradisional mengkritisi undangan rapat dengar pendapat pansus rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K)
Perwakilan Amuk Bahari Banten Mad Haer mengtakan penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sangat jauh dari tahapan-tahapan proses penyusunan serta akses masyarakat terhadap informasi dan pengambilan keputusan.
“Mengapa kami mengkritisi undangan DPRD Banten? Karena bagaimana bisa kami memberikan masukan dan analisis jika proses penyusunan tidak sesuai dengan pedoman penyusunan dan ketidakterbukaan atas informasi yang memadai,” ucapnya di ruang rapat Pansus RZWP3K DPRD Banten, Selasa (28/7/2020).
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi Banten agar membongkar ulang draft Raperda RZWP3K karena masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Banten tidak dilibatkan dalam tahap-tahap penyusunan rencana peraturan daerah tersebut, baik secara fisik maupun pengetahuan dalam menjaga dan mengelola sumber daya alam yang berada di dalam ruang hidup masyarakat.
“Tidak ada transparansi atas data dan draft dokumen resmi beserta lampiran RZWP3K (draft RZWP3K Peta Lokasi, Detail Alokasi Ruang beserta Luasannya serta dokumen penjelasannya) oleh DPRD Banten dan Pansus RZWP3K,” katanya.
Sementara, Ketua Pansus RZWP3K Miptahudin mengatakan seluruh aspirasi komponen nelayan yang diundang dalam agenda rapat merupakan masukan positif yang akan dijadikan pertimbangan dalam pengesahan Perda.
“kita akan mendengar seluruh aspirasi kelompok nelayan mereka kan sebagai pemangku kepentingan dalam Perda yang nanti akan ditetapkan dalam Paripurna,” katanya.
Yang jelas, sambungnya, seluruh Stackholder dan Komponen masyarakat nelayan harus mensukseskan proses penyelesaian Perda tersebut.
“Karena kalau ditunda lagi kita dapat terguran dari pusat, ini mumpung semuanya berkeinginan berama, mari kita secepatnya rampungkan Perda ini,” terangnya. (Jen/red)