SERANG – JM (52) terduga pencabulan 15 santriawati di Kampung Batu Ceper Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang kini berhasil diringkus Aparat Kepolisian, Penangapan itu dilakukan di Ciruas sekitar pukul 01:00 Wib
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas kepolisian melakukan gelar perkara, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sersng Kota.
“Ya, Sudah diamankan, kita sudah gelar perkara untuk pemeriksaan lebih lanjut diamankan di Polres, ya tadi malam di daerah ciruas sekitar jam 01:00 Wib,” katanya saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (29/7/2020).
Saat penangkapan tersebut, ucap dia, pelaku ana di salah satu rumah di ciruas, akan tetapi, menurutnya kepemilikan rumah tersebut hingga kini belum diketahui.
“Itu kita tidak tahu rumah siapa,”katanya.
Sebelumnya, AKP Indra mrngakui pihaknya menerima laporan dari orang tua korban Y (14) bahwa anaknya telah menerima tindakan asusila dari JM (52) pada tanggal 01 juli 2020.
“Tersangka JM diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur berinisial Y (14) pada bulan Mei 2020 di Villa pesantren sabil urrosyad Kp. batu ceper Ds. Batu kuwung Kec. Padarincang Kab. Serang,”ungkapnya.
Sejauh ini, lanjutnya, Untuk kepentingan penyidikan polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku. “Barang bukti 1 (satu) Unit mobil merk toyota avanza warna silver nopol : A 1096 CW diamankan Satreskrim Polres Serang Kota,”pungkasnya
Untuk diketahui, Warga didampingi P2PTA serta kuasa hukum Korban telah melakukan pelaporan ke Polres Serang Kota sejak 22 Juli 2020, namun pasca paloran warga juga menggeruduk Ponpes milik J tersebut. Dengan begitu, Polisi berhasil mengungkap keberadaan JM.
Penulis : Jejen
Editor : Aldo Marantika