SERANG – Enam pasangan yang bukan Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini terciduk oleh Satuan Polres Serang Kota saat tengah melakukan perbuatan asusila disebuah hotel yang ada di Kota Serang, Minggu dini hari (2/8/2020), pukul 02:00 Wib.
Kabagops Polres Serang Kota, Giyarto mengatakan, sebanyak enam pasangan yang diketahui bukan pasutri ini terjaring razia, disaat asyik bermadu kasih disebuah hotel yang ada di Kota Serang.
Razia tersebut, lanjut dia, dilakukan diarea kos-kosan, hotel, dan toko jamu. Hal itu untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat yang melakukan asusila atau yang lainnya, agar tidak ada lagi penyakit masyarakat di Kota Serang.
“Akan tetapi mereka ini gak sadar-sadar, maka kita adakan rutin,” kata Giyarto.
Enam pasangan tersebut dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pendataan, dan yang bersangkutan diperbolehkan pulang apabila pihak keluarga yang menjemputnya.
“Kita perbolehkan pulang setelah ada yang menjemput dari pihak keluarganya,” katanya.
Sementara Kapolres Serang Kota, Yunus Hadith Pranoto, mengungkapkan jika giat operasi cipta kondisi ini dilakukan oleh Polres Serang Kota guna memberikan rasa aman dan kondusif di masyarakat.
“Kegiatan operasi cipta kondisi ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan kondusif di masyarakat,” tukasnya. (Nahrul/red)