Updatenews.co.id, – Polisi menangkap dua orang, yakni YouTouber Edo Putra dan rekannya, terkait video prank daging kurban ternyata berisi sampah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan sudah kami tahan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji di Palembang, Senin (3/8/2020) seperti dilansir dari detik.com
Anom mengatakan YouTouber Edo Putra dan rekannya disangkakan melanggar Pasal 14 KUHP tentang Membuat Berita Bohong dan Keonaran di Tengah Masyarakat. Ancamannya penjara 10 tahun.
“Kemudian UU ITE Pasal 27 ayat 1. Konten itu diduga melanggar kesusilaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Edo Putra dan rekannya di Palembang membuat video di YouTube dengan mendatangi dua ibu-ibu dan memberi kresek yang disebutnya berisi 5 kilogram daging kurban.
Video berdurasi 11 menit 56 detik tersebut diunggah pada Jumat (31/7) oleh akun Edo Putra Official. Video tersebut diberi judul ‘PRANK BAGI BAGI DAGING KE EMAK-EMAK ISINYA SAMPAH #THEREALPRANK’. (Red)