SERANG – Rencana pengesahan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Banten ditargetkan akan selesai akhir Agustus 2020.
Untuk diketahui, berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Banten Raperda RZWP3K harusnya diparipurkankan pada 4 Agustus 2020. Namun, lantaran draf Raperda itu belum sempurna jadwal paripurna kemudian digeser hingga akhir bulan ini.
Ketua Pansus RZWP3K Miftahudin mengatakan, penyelesaian Raperda tinggal menunggu sinkronisasi data serta penyempurnaan draf naskah akademik sehingga secepatnya akan di paripurnakan menjadi Perda.
“Kalau Bamus (Badan Musyawarah) menargetkan bulan ini Raperda sudah diparipurnakan, tapi semua permasalahan yang menjadi perhatian dalam pembahasan pansus kita ingin sinkroinsasikan dulu,” ucap Miftahudin kepada awak media usai melakukan rapat Pansus RZWP3K di ruang rapat DPRD Banten, Selasa (4/8/2020).
Menurutnya, seluruh prosedur dan mekanisme Raperda sudah ditempuh pansus karena Raperda ini sifatnya meneruskan agenda pembasahan Pansus yang sebelumnya sempat tertunda. Namun, sesuai perkembangan daerah perlu ada penyesuaian dalam nomenklatur draf Raperda tersebut.
“Ada peta yang penamaan nomenklatur antara bunyi di RTRW (Rencanan Tata Ruang Wilayah) dengan bunyi zonasi ini berbeda karena yang menentukan nomenklaturnya itu kan pemerintah pusat,” katanya.
Misalnya, Lokasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) saat ini masih menjadi kawasan hutan lindung tapi dalam Raperda tersebut mengalami perubahan, untuk itu, menurutnya perlu pengaturan agar selaras anatara RTRW dengan Raperda. “Kalau di RTRW kan kawasan hutan lindung ujungkulon tapi itu di perda zonasi kawasan konservasi,” tuturnya.
Disinggung terkait Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Politisi PKS itu mengakui bahwa KLHS sudah selesai sepenuhnya memperhatikan lingkungan hidup masyarakat.
“KLHS sudah ada, kajian mitigasinya juga sudah lengkap,” ujarnya.
Selain itu, dalam penyusunan Raperda terdapat beberapa kepentingan yang ingin mempercepat agar disahkan menjadi Perda termasuk proyek Kawasan Strategis Nasional (KSN) di wilayah Banten.
“Ada 13 KSN di Banten, ketika Raperda ini belum disahkan dia (red, perusahaan) terhambat karena kan izinya di kita,” tandasnya.
Penulis : Jejen
Editor : Aldo Marantika