SERANG – Pusat Studi Sumber Daya dan Tekhnologi Kelautan Universitas Gadjah Mada (UGM) Leni Sofhia Heliani menilai draf Raperda RZWP3K masih memiliki berbagai persoalan yang belum diselesaikan termasuk analisis peta lokasi serta kajian resiko bencanan yang belum sepenuhnya dimasukan dalam Naskah Akademik Raperda tersebut.
“Peta yang digunakan tahun 2015 itu perlu dilihat dan dicek kembali karena ada beberapa ketidaksinkronan dengan RTRW (Rencana Tata ruang Wilayah -red),” ucap Leni saat Rapat Forum Dengar Pendapat dengan Pansus RZWP3K di ruang rapat DPRD Banten, Selasa (4/8/2020) kemarin.
Menurutnya, Peta yang disajikan sifatnya tunggal, terlebih banyak kepentingan dalam proses penyelesaian Raperda tersebut.
“Peta yang digunakan skalanya itu 250 ribu tentu kurang memperhatikan eksisting dilapangan,” katanya.
Leni mengungkapkan, berdasarkan acuan RTRW kajian resiko bencana sangat penting, namun, pihaknya belum menemukan dokumen resiko bencana yang dimuat dalam draf Raperda.
“Kami belum melihat peta resiko bencana sebagai bagaian dari raperda RZWP3K, ini drafnya belum utuh,” ujarnya.
Sejauh ini, Naskah akademik RZWP3K secara umum terlihat lengkap. Namun, data yang dimuat cenderung berbeda, bahkan data konservasi belum tertulis dalam naskah tersebut.
“Ini menggunakan data 5 tahun lalu, kita tidak bisa merefresentasikan eksisting secara kontekstual dilapangan kondisi kedepanya akan seperti apa?,”tambahnya.
Disisi lain, batas wilayah pun belum dijelaskan dalam naskah akademik. “kami juga belum lihat metode analisis yang rasional, perlu data akurat untuk merekomendasi penyususunan RZWP3K. Atas ketidakjelasan naskah ini, maka perlu ada sinkronisasi antara RTRW dengan RZWP3K,” tutupnya.
Penulis : Jejen
Editor : Aldo Marantika