SERANG – Seorang Ayah di Kabupaten Serang, warga asal Kecamatan Tanara ini tega cabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku yang berinisial AKM (45) itu secara sadar mencabuli anak tirinya sendiri sejak bulan November tahun 2019 hingga Agustus 2020.
Lebih mirisnya lagi, dari perbuatan ayah tirinya tersebut, korban hingga hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan. Kini, korban harus menanggung malu akibat dari perbuatan pelaku.
“Berdasarkan hasil dari laporan, pelaku ini sudah mencabuli anak tirinya dari tahun kemarin, tepatnya bulan November hingga bulan Agustus 2020 sekarang,” ujar Kapolres Serang, AKBP Mariyono saat conference pers di Polres Serang, Kamis (6/8/2020).
Ia menjelaskan, pelaku nafsu terhadap fisik anak tirinya tersebut. Hingga pada saat itu pelaku bermodus mengajak anak tirinya itu untuk membeli bakso. Namun saat ditengah perjalanan, pelaku membawa korban ke pinggir kali untuk dicabuli.
Selain itu, pelaku juga sering melakukan aksi bejatnya di rumah saat ibu kandungnya sedang keluar atau dalam kondisi sepi.
Namun, lanjut Mariyono, ibu kandung korban tidak mengetahui saat itu korban sudah dicabuli beberapa kali, dan sedang mengandung dari ulah suaminya tersebut.
“Awalnya Ibu kandung korban selama ini tidak mengetahui selama ini. Karena di rumah korban juga sering menggunakan daster,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maximal hukuman 29 tahun penjara. (Nahrul/red)