CILEGON – Sekretaris Daerah Kota Cilegon Sari Suryati akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, Kamis (06/08/2020).
Orang nomor satu di tatanan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon ini tiba sekira pukul 14:08 WIB setelah sebelumnya pada Rabu kemarin tidak bisa memenuhi undangan Bawaslu dan langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan dengan didampingi Kabag Umum Joko Purwanto dan Kabag Pemerintahan Lina Komalasari. Setelah hampir dua jam sekira pukul 15:30 WIB.
Sekreratis Daerah Kota Cilegon Sari Suryati menjelaskan, dari Partai Politik manapun, unsur organisasi apapun atau masyarakat manapun selalu diterima jika hendak bertamu dengan pimpinan di Kota Cilegon dimana selanjutnya akan melalui ajudan dan kemudian disampaikan ke pimpinan.
“Pada intinya semua diterima dan diperbolehkan yang hendak bertamu ke pimpinan,” jelasnya.
Sari mengaku, dirinya tidak mengetahui dari tamu yang sebelumnya diduga memberikan dukungan politik kepada Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati. Dan terkait perbincangan didalam, ajudan tentu tidak mengetahui dan ada protapnya sesuai etika pemerintahan.
“Ajudan kan yang penting memberikan fasilitas kepada pimpinan, siapapun yang masuk dan apapun kebutuhannya, protokoler tidak bisa membatasi. Ya ga mungkin saya mengevaluasi ke pimpinan, karena pimpinan (Walikota dan Wakil Walikota Cilegon) mengetahui dan sangat memahami etika birokrasi pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, Dalam postingan sreenshoot di akun facebook ini dan menuai reaksi dari nitizen perihal menanyakan kebenaran pemanfaatan ruang kerja Wakil Walikota. Dalam postingannya, seorang warga bernama Husen Saidan yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh Bawaslu meminta adanya upaya tindakan tegas bila hal itu bertentangan dengan sejumlah aturan sehingga Bawaslu Kota Cilegon bergerak cepat menelusuri adanya dugaan pelanggaran yang menggunakan fasilitas negara. (Red)