SERANG, Updatenews.co.id – Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Lia Riesta Dewi menilai pinjaman keuangan daerah senilai Rp 1,4 Triliun kepada PT SMI yang dilakukan pemprov Banten tanpa persetujuan DPRD Banten merupakan pelanggaran hukum.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah pasal 16 ayat (1) disebutkan pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD.
“Kalau ada pinjaman daerah tanpa persetujuan DPRD berarti pelanggaran Undang-Undang dan cacat prosedur tidak sah dimata hukum dan bisa dibatalkan,” ucapnya kepada awak media saat dikonfirmasi lewat sambungan seluller, Jumat (7/8/2020).
Menurut Lia, Kedudukan PP Nomor 56 Tahun 2018 memiliki daya laku dan daya ikat serta harus menjadi pedoman untuk daerah jika akan melakukan pinjaman.
Tak hanya itu, lanjutnya, Pinjaman daerah harus dicantumkan dalam kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas palfon anggaran sementara (PPAS) Perubahan 2020, namun nyatanya, kata dia, saat ini pemprov Banten telah mengesahkan KUA PPAS APBD Perubahan 2020.
“Kalau dalam KUA PPAS APBD Perubahan 2020 tidak ada pinjaman daerah maka tidak dapat dilakukan (pinjaman),” ujarnya.
Lia menegaskan, Pinjaman tersebut bisa digunakan dengan syarat Pemprov terlebih dahulu harus merevisi KUA PPAS.
“Kalau belum masuk KUA PPAS APBD Perubahan 2020 berarti tidak bisa dilakukan tahun 2020, kecuali direvisi dulu baru bisa,” tutupnya (Jejen/red)