SERANG, Updatenews.co.id – Sidang Perdata gugatan dugaan Perubuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait Pemindahan RKUD Bank Banten ke Bank Jawa Barat (BJB) kini telah memasuki tahap mediasi kedua dengan agenda penyerahan resume perdamaian dari Ojat Sudrajat selaku pihak penggugat.
Diketahui, hakim mediator yang diketuai Guse Prayudi itu memberikan tenggat waktu 30 hari sejak persidangan mediasi pertama tertanggal 16 Juli 2020.
Kuasa Hukum dari Penggugat Iron Fajrul Asroni mengatakan, penyerahan dokumen resume tersebut bertujuan untuk meminta seluruh Principal wajib hadir dalam agenda mediasi termasuk Gubernur selaku tergugat II setelah direksi Bank Banten selaku tergugat I
“Kami masih konsisten dengan gugatan, apa yang ada didalam gugata itu kami harapkan dipenuhi oleh tergugat,” ucapnya saat ditemui di PN Serang, Kota Serang, Kamis (6/8/2020).
Fajrul mengakui saat ini tengah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum tergugat, namun komunikasi itu tidak akan menggugurkan pokok perkara gugatan yang disengketakan di PN Serang.
“Masih ada waktu untuk proses mediasi, ya kami tunggu bagaimana I’tidak baik untuk menyelesaikan ini diluar pengadilan, kalau ngga ya kita tetap lanjutkan ke persidangan terbuka,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Gubernur Banten dan Direksi Bank Banten Asep Busro Abdillah mengatakan, pihaknya mengapresiasi adanya permintaan maaf dari Pihak penggugat yang disampaikan oleh Ojat pada saat proses Mediasi perdana.
“Kami pun menghormati usulan perdamaian dari Pihak Penggugat, resume Perdamaian akan kami kordinasikan dan bahas bersama prinsipal, dan hasilnya akan kami sampaikan secara tertulis dalam Resume Tergugat yang akan disampaikan pada sidang Mediasi ketiga yang diagendakan pelaksanaannya pada tanggal 19 Agustus 2020,” terangnya.
Saat ini, pihaknya tengah berupaya agar seluruh permasalahan hukum terkait dengan Bank Banten dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya secara menyeluruh sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, ucap dia, demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat dan calon investor serta memastikan upaya penyelamatan dan penyehatan kinerja Bank Banten yang sudah dilakukan oleh Gubernur Banten, Direksi Bank Banten dan seluruh stakeholder dapat berjalan dengan efektif dan optimal.
“Kita harapkan tidak terganggu dan tersandera dengan adanya berbagai gugatan dan laporan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang sengaja membuat membuat kegaduhan yang berdampak merugikan Bank Banten dan Masyarakat Banten,” tandasnya. (Jejen/red)