Oleh : Samsuri ( Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang )
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 2020, dimulai tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus tahun 2020.
Coklit adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan menemui pemilih secara langsung atau door to door. Hasil dari proses coklit akan menjadi bahan KPU dalam menyusun daftar pemilih Pilkada.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran pendaftaran pemilih, tugas PPDP memiliki peran penting dalam melayani hak konstitusional warga Negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Fokus garapan PPDP adalah pencocokan data, untuk itu para Petugas dituntut agar lebih teliti serta terus berkoordinasi dengan Kepala Dusun, RT dan RW di setiap wilayah TPS, untuk mengetahui informasi kaitan warga yang akan di coklit, PPDP dibekali Buku Kerja dalam melaksanakan tugas sebagai buku panduan di lapangan sekaligus catatan kerja PPDP untuk akuntabilitas proses coklit.
Coklit serentak juga sudah dilaksanakan pada tanggal 18 Juli, yang mana para PPDP mendatangi warga untuk pencocokan dan penelitian data, bagi warga yang kedatangan PPDP dimohon untuk menyiapkan KK dan KTP nya, walau begitu konfirmasi ditetapkannya sebagai pemilih tetap melalui coklit oleh PPDP sesuai Undang-Undang dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pencocokan dan penelitian melalui PPDP.
Gerakan Coklit Serentak dilakukan KPU untuk memastikan data pemilih pada Pilkada 2020. Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pilkada. terdaftar menjadi pemilih merupakan hak masyarakat dan dijamin dalam undang-undang. Kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh Petugas Pencocokan Data Pemilih (PPDP) memiliki posisi penting untuk menjamin terlaksananya Pilkada yang demokratis.
Oleh karena itu dalam rangka memulai tahapan tersebut, KPU menggelar Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS). Gerakan ini dilakukan untuk mengajak masyarakat memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2020.
Kegiatan tersebut dilaksanakan seiring dengan jadwal pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus tahun 2020 dan masyarakat dapat mengecek data diri mereka dengan mengakses laman https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Masyarakat cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama di laman tersebut untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada atau belum.
Dalam UU Pilkada mengisyaratkan petugas harus mendatangi satu persatu dari rumah ke rumah para pemilih dengan tentunya di masa pandemi Covid-19, menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, jika petugas sudah menjalani rapid test dan semua dalam keadaan sehat saat melakukan pencoklitan.
Dalam melaksanakan coklit, petugas tidak perlu masuk tetapi cukup di luar rumah. Petugas juga menggunakan sarung tangan, masker, face sield dan perlengkapan topi, band lengan, hans sintizer dan menggunakan alat tulis sendiri sendiri.
Jadi petugas tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangai resiko penyebaran covid-19 di masyarakat, Petugas melakukan pencocokan data pemilih. Setelah melakukan Coklit petugas menempel stiker sebagai tanda telah dilakukan coklit.
Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih (dirinya) secara mudah, juga untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data.
dipertegas pula Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, proses coklit bakal dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Disebutkan dalam Pasal 5 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 bahwa PPDP yang melaksanakan coklit harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, hingga penutup wajah (face shield).
Para petugas juga diwajibkan untuk melakukan jaga jarak minimal 1 meter. Kemudian, tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya dengan orang lain.
Selain itu diwajibkan pula bagi para petugas untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum melakukan coklit, dan dicek suhu tubuhnya untuk dipastikan tidak bersuhu tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius. Seluruh petugas juga diwajibkan membawa hand sanitizer dan alat tulis masing-masing.
Oleh sebab itu, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan kepala daerah. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, menentukan bagi tahapan pemilihan selanjutnya, mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilihan, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya.
Jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan selanjutnya juga akan sangat terganggu.
Peran Masyarakat
Peran serta masyarakat diharapkan menjadi elemen penting dalam kontestasi elektoral tersebut. Caranya adalah berpartisipasi aktif mengawal semua tahapan pilkada, khususnya tahapan pemutakhiran daftar pemilih yang akurat dan berkualitas berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
Partisipasi masyarakat dalam proses ini sangat penting dan menentukan akurat tidaknya daftar pemilih. Makin tinggi tingkat partisipasi masyarakat makin besar pula menghasilkan daftar pemilih berkualitas. Partisipasi pemuda bisa dalam bentuk individu atau dengan cara berkolaborasi dengan Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota.
Partisipasi bisa dalam bentuk melaporkan langsung ke PPDP, PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota jika terdapat pemilih meninggal dunia, TNI/Polri, pemilih belum genap berusia 17 tahun atau lebih dan belum menikah, masih terdaftar dalam daftar pemilih; pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih; serta melaporkan jika PPDP tidak melakukan coklit secara door to door atau turun ke lapangan (rumah).
Dalam konteks pemutakhiran daftar pemilih. Pemutakhiran data pemilih dilaksanakan mulai 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020 melalui pencocokan dan penelitian (coklit) langsung ke rumah-rumah pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Hasil coklit akan ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS), kemudian diumumkan ke masyarakat untuk mendapat tanggapan. DPS dilakukan perbaikan hasil tanggapan masyarakat untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada 16 Oktober 2020. Ada waktu sekitar 4 (empat) bulan dalam proses penyusunan daftar pemilih.
Dengan keterlibatan peran aktif semua pihak kegiatan pemutakhiran yang menghasilkan output akhir berupa Daftar Pemilih yang memenuhi prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir semoga benar-benar terwujud.