SERANG – Penggugat permasalah dugaan pemalsuan angka Non Performance Loans (NPL) pada dokumen laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasalnya, Perlindungan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindakan yang akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan terhadap penggugat.
“Ya, kita sudah mengajukan permohonan untuk minta perlindungan agar proses hukum yang sedang berjalan ini berjalan dengan lancar tanpa ada permasalahan yang dapat menghambat itu,” ucap palpor M Ojat Sudrajat saat dikonfirmasi awak media pada senin (10/8/2020).
Menurut Ojat, proses hukum terkait dugaan pemalsuan NPL sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 27 Juli 2020 lalu. Untuk itu, kata dia, proses selanjutnya tinggal menunggu perkembangan dari Bareskrim.
“Laporan Pengaduan (Lapdu)-nya sudah diterima, sekarang sedang menunggu untuk proses tindaklanjutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Panri Situmorang mengatakan, permohonan tersebut merupakan langkah antisipasi klaien dalam menghadapi proses hukum yang akan berjalan baik di Bareskrim Polri maupun di PN Serang.
“Kami melihatnya ini merupakan kasus besar, yang banyak melibatkan orang-orang besar juga. Oleh karena itu, demi keamanan semua pihak yang berkepentingan dalam kasus ini, kami mengajukan permohonan perlindungan hukum ke LPSK,” ungkapnya.
Selain itu, Panri menegaskan bahwa yang dilaporkan oleh klain-nya merupakan dugaan pemalsuan nilai NPL, bukan dugaan kredit fiktif.
“Informasi yang saya dapatkan, proses penanganan kasus itu dalam waktu dekat sudah memasuki proses penyidikan, karena laporannya sudah masuk sejak bulan Februari kemarin. Sedangkan laporan kami baru sebatas Lapdu,” tandasnya. (Jen/red)