SERANG, Updatenews.co.id – Gubernur Banten Wahidin Halim melarang seluruh warga Banten untuk menggelar agenda perlombaan dalam memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia (HUT) RI ke-75 Tahun. Upaya itu dilakukan lantaran penyebaran covid-19 masih terus terjadi terutama di wilayah Tanggerang Raya.
Dengan begitu, Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) pun kembali diperpanjang dua pekan kedepan hingga 22 Agustus 2020.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, masyarakat lebih baik tidak melakukan kegiatan perayaan “17 Agustus” karena perayaan itu akan mengundang kerumunan orang dan dapat membahayakan kesehatan.
“Masyarakat jangan terlibat, pasang bendera aja. (Lomba-lomba) juga nggak boleh,” ucap pria yang akrab di sapa WH saat ditemui di Masjid Raya Al-Bantani, KP3B, Curug, Kota Serang Kemarin.
WH menyebut, jika masih ada yang melanggar peraturan tersebut maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 25 Tahun 2020 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019.
“Ada tuh sanksinya dimuatkan di Pergub (Peraturan Gubernur, red) sama Inpres ada tuh, baca tuh baca,” tandasnya.
Diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tertuang di dalam Pasal 16 Ayat (1) bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang. (Jejen/red)