SERANG, Updatenews.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Zonasi Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) bersama kepala kantor kesyahbandaran dan ototritas pelabuhan (KSOP) Banten melakukan penyisiran perusahaan ke wilayah perairan barat Provinsi Banten.
Penyisiran itu dimulai dari pelabuhan Swasta milik PT Indah Kiat, Merak hingga ke perairan Bojonegara.
Ketua Pansus RZWP3K Miptahudin mengatakan penyisiran itu dilakukan untuk mengetahui wilayah kerja KSOP yang membawahi BUP, terlebih KSOP memiliki peran penting lantaran membawahi beberapa pelabuhan termasuk pelabuhan untuk industri, lima PLTU, PLN, pelabuhan swasta, Indonesia power, pabrik kontruksi, dan pelabuhan pabrik kimia.
“Tapi tidak sedikit juga, tongkang-tongkang yang memuat pasir-pasir dari pinggir pantai dari gunung, ini izin bongkar muat pasirnya dari KSOP,” katanya kepada awak media, Selasa (11/8/2020).
Dari hasil penelusuran tersebut, politisi PKS itu mempertanyakan terkait izin Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dari perusahaan yang bercokol di perairan wilayah Banten.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan izin dokumen kajian lingkungan hidup startegis (KLHS) perusahaan karena tim pansus belum mengesahkan KLHS tersebut.
“Mereka seharusnya untuk mendapat izin bongkar muat ini harus mengantongi KLHS, Nanti dari sini bisa dilihat, apakah sudah ada izin TUKS-nya atau belum dari KSOP,” jelasnya.
“KLHS ini sebagai dasar izin reklamasi, pelabuhan, bongkar muat pasir, karena banyak hal yang tentunya harus dipikirkan dari aktivitas ini. Kalau maen urug-urug aja untuk sandar kapal, gimana dengan KLHS nya,” tegasnya.
Miptah mengakui bahwa seluruh izin perusahaan itu kewenanganya dimiliki pemerintah pusat, dengan begitu, menurutnya aktivitas perusahaan tidak memberikan pengaruh terhadap pendapatan perekonomian daerah.
“Hampir seluruh wilayah perizinannya ada di Kemenhub, Sementara Pemda dan kabuapten/kota ada dimana? Jangan sampai kegiatan ekonomi yang begitu besar di laut Banten ini, PAD untuk daerah tidak ada. Kan ini ironi. Nanti tolong juga pusat mengerti akan hal ini,” ungkapnya.
Miptah pun berharap Pemda diberikan peran untuk mengelola perizinan di wilayah peraian Banten guna mendongkrak terhadap pendapatan daerah.
“Banyak PSN (proyek startegis nasional) di Banten, tapi dampak peningkatan PAD-nya tidak ada,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KSOP kelas I Banten Victor Vikky Subroto mengkui industri yang berada di sepadan pantai teluk Banten sudah mencapai puluhan perusahaan.
“Jadi, gini TUKS ada 66 kemudian BUP (badan usaha pelabuhan) itu ada 8,” kata Victor.
Victor juga mengakui telah menerima laporan dari tim Pansus terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan ilegal.
Oleh sebab itu, pihaknya akan segera kenindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan sanksi terhadap perusahaan ilegal.
“Itu masukan dari pansus kami akan menindak lanjitinya (nanti),” terangnya.
Prinsipnya, ujar dia, KSOP akan mensuport penuh dan memberikan masukan terhadap daerah dalam rangka mendongkrak PAD Banten dari sektor kelautan.
“Kami hanya mendukung bagaimana nanti kedepanya kalau izin RIP (rencana induk pelabuhan) itu direkomendasikan pak gubernur,” tutupnya. (Jen/red)