SERANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto menyebut bahwa industri-industri yang membuang limbah langsung ke sungai merupakan industri-industri besar termasuk PT Indah Kiat.
“Ya perusahaan itu diantaranya PT Indah Kiat Pulp dan Papers, PT Cipta Paperia, dan PT Intercipta Kimia Pratama,” ucap Budi disela-sela diksui dalam Forum Grup Diskusi (FGD) bertajuk ‘Menata Bersama Sungai Ciujung Kita’ bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kabupaten Serang, Kamis (13/8/2020).
Selain itu, dikatakan Budi, perusahaan yang turut membuang limbah melalui sungai Cikomay adalah Kawasan Industri Modern Cikande.
“Ada PT Bahari Makmur Sejati, PT Sarini Agro Asia Corporindo, PT Kanemori Food Service, PT Rich Product Manufacturing Indonesia, PT Yarindo Farmatama, PT Nipon Indosari Corpindo, PT Multi Elok Cosmetics PT Mitsuba Dua dan Tiga, PT Sunjin HJ, PT San Fang Indonesia,” katanya.
Tak hanya itu, lanjutnya, di Kawasan Industri Sancatama ada PT Alufrima pacifict Indonesia, PT Avian-avian, PT Kino Indonesia, PT Berri Indosari, PT Kelola Mina Laut, PT Polyplast Dwiputra pratama, PT Indonesia Nipo Seiki, PT Kelola Mina Laut.
“Terkahir ada PT Charoen Pokhpan Indonesia (divisi RPH dan Pengelolaan ayam),” ujarnya.
Budi mengungkapkan untuk volume pembuangan limbah ke sungai ciujung terbesar disumbang PT Indah Kiat yang memiliki volume 36 ribu ton.
“Kawasan Modern Pancatama sekitar 20 sampai 30 ribu, kalau PT Indah Kiat sekitar 36 ribu ton limbah,” jelasnya.
Budi mengakui sudah melakukan pengawasan intens melalui rekomendasi dokumen Instalasi pembungan air limbah (IPAL) Perusahaan.
Kata Budi, Industri yang mengeluarkan limbah cair ke sungai ciujung ada tahap-tahap yang harus dilalui termasuk harus mengantongi izin IPAL.
“Sebelum mendapat Izin dari DPTMPTSP, perusahaan harus mendapat rekomendasi dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup), rekomendasi itu mengatur volume pembuangan limbah melalui perlaatan pengukur dari pusat,” tandasnya. (Jen/red)