SERANG – Permasalahan bantuan oprasional sekolah daerah (BOSDa) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 bagi Sekolah Tingkat Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK) kembali digugat setelah sebelumnya digugat di PTUN kali ini digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Serang oleh Penggugat yang sama yakni M Ojat Sudrajat.
Penggugat Ojat Sudrajat mengatakan, pihaknya tidak akan putus asa untuk memperjuangkan dana Bosda Provinsi Banten untuk Tahun 2020 yang diperlukan untuk para siswa dan pengembangan sarana dan prasara di sekolah.
“Masalah Bosda di Provinsi Banten untuk Tahun 2020 alokasi anggarannya tidak sesuai dengan Pergub Banten nomor 31 Tahun 2018 seharusnya alokasi anggarannya dihitung berdasarkan jumlah akan tetapi pada DPA Bosda Tahun 2020 dianggarkan berdasarkan jumlah Guru dan TU (tenaga honorer) non ASN (Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya kepad awak media saat dikonfirmasi lewat sambungan seluller, Sabtu (15/8/2020).
Dengan begitu, Kata Ojat, adanya dugaan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengalokasian anggarannya. Menurutnya berdasarkan pernyataan dari Sekda Provinsi Banten selaku Ketua TAPD Provinsi Banten dan anggota DPRD Provinsi Banten yang menyatakan alokasi anggaran Bosda adalah Jumlah Siswa hal ini tentunya tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.
“Saya menduga peruntukan Bosda ini tidak sesuai dengan kebijakan Gubernur Banten selaku pemegang kekuasaan dan menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan di Provinsi Banten,” ungkapnya.
Ojat msngakui Gubernur Banten sempat memberikan pernyataan di media massa bahwa besaran dana Bosda Tahun 2020 sebesar Rp 5,5 Juta serta bisa digunakan untuk pembelian kuota internet, tapi nayatanya tidak sesuai dengan yang terjadi dilapangan.
“Gubernur telah melakukan telah melakukan prmbohongan publik pun telah terjadinnya perbedaan sikap antara beberapa Kepala SKPD yang terlibat dalam penyusunan, verifikasi dan pengesahan terkait BOSDA Tahun 2020 ini,” terangnya.
Diketahui, dugaan Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut dilayangkan melalui e-court yang sudah terdaftar di pengadilan negeri serang dengan nomor perkara : 116/Pdt.G/2020/PN. Serang tanggal 13 Agustus 2020.
Dalam gugatan itu melibatkan tergugat I Plt Kepala Dinas dan Kebudayaan Banten, Tergugat II Sekertaris Daerah Banten, Tergugat III BPKAD, tergugat IV yakni Gubernur Banten. Sedangkan turut Tergugat I Ketua DPRD Banten, Turut Tergugat II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Turut Tergugat III kepala sekolah SMAN I Rangkas Bitung. (Jen/red)