PANDEGLANG – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang dari jalur perseorangan yakni Yanto Krisyanto – Hendra Pranova akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Serang, terkait kemenangan KPU Pandeglang dalam agenda pembacaan putusan pada Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, yang digelar di Kantor Sentra Gakumdu Kabupaten Pandeglang, Jum’at (21/08/2020).
Kuasa Hukum Bapaslon Yanto Krisyanto – Hendra Pranova, Ayi Erlangga mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak puas atas hasil pembacaan putusan dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang tertuang dalam nomor register : 0001/PS. REG/36.3601/VIII/2020.
“Menanggapi hasil putusan Bawaslu hari ini, karna sifatnya mengikat tidak bisa banding disini, itu hanya putusan administratif saja. Jadi nanti kami akan diskusi lagi, kemungkinan besar kami akan melanjutkan ke PTTUN Serang, karna ini hanya sebagai prasarat untuk menuju PTTUN,”kata Erlangga.
Sementara itu, Ketua Majlis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Ade Mulyadi menyampaikan, ketika pemohon merasa tidak puas atau keberatan atas hasil pembacaan putusan ini pemohon masih memiliki ruang untuk melanjutkan proses sengketa ini ke PTTUN.
“Ya itu hak pemohon, karna memang ruangnya masih ada ketika masih ada keinginan untuk melanjutkan proses berikutnya. Ya, ada ruangnya di PTTUN, itu ruang – ruang yang diberikan oleh Undang – undang dan itu hak pemohon,”ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Bapaslon Yanto Krisyanto – Hendra Pranova menggugat KPU Pandeglang ke Bawaslu setelah berkas dukungan sebagai calon perseorangan ditolak dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (Aldo)