SERANG – Pandemi Covid-19 terus memberikan dampak buruk terhadap manusia tak hanya sektor kesehatan melainkan hubungan suami istri pun turut menjadi mangsa perceraian di ibu kota tanah Jawara alias Banten.
Pasalnya, berdasarkan data Pengadilan Agama Serang, kasus perceraian mengalami peningkatan tajam selama pandemi covid-19.
“Tren kasus perceraian naik di masa covid-19 ini. Meskipun banyak alasan yang menyebabkan perceraian itu, tapi yang mendominasi saat ini karena masalah ekonomi,” ucap Panitra Pengadilan Agama Serang H Baihaki saat ditemui di ruangannya, Kantor Pengadilan Agama Serang, Kota Serang, Senin (24/8/2020).
Menurut Baihaki, pada bulan juli kemarin yang mendaftar untuk persidangan perceraian sebanyak 881 perkara. Sementara bulan Juni 699 perkara, dan bulan mei 637 perkara sehingga dalam kurun waktu tiga bulah terakhir Total ada 2.217 Janda
“Hari ini yang daftar ada 40 perkara, sementara biasanya rata-rata hanya 20 perkara. Dan usia perceraian kebanyakan dari usia 40 tahun ke bawah,” ujarnya.
Baihaki mengungkapkan, kasus perceraian tersebut didasari karena faktor ekonomi, terlebih dimasa covid-19 perekonomian masyarakat terpukul sehingga memberikan pengaruh besar terhadap keretakan hubungan suami istri.
“Memangkan saat ini sedang masa sulit. Jadi mungkin suaminya tidka bekerja atau lain sebagainya,” katanya.
Untuk diketahui, Berdasarkan Data tersebut Kota Serang dan Kabupaten Serang selaku kewenangan Pengadilan Agama Serang menjadi daerah dengan kasus perceraian tertinggi ke-2 se-Banten setelah Pengadilan Agama Tigaraksa. (Jen/red)