SERANG – Laporan dugaan pelanggaran Pilkada Bakal Calon (Balon) Bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah akan diserahkan ke Sentra Penegakan Hukum dan Terpadu (Gakumdu) untuk memproses barang bukti yang di serahkan Pelapor.
Diketahui, dari pemanggilan keempat terlapor cuma Tatu yang tak penuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Serang.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Ari Setiawan mengatakan meski Tatu tak memenuhi panggilan Bawaslu proses dugaan pelanggaran hukum terus berlanjut dan akan diserahkan ke Gakumdu.
“Jadi, kita akan sampaikan hasil klarifikasi dari semua pihak mulai dari pelapor, saksi, dan juga terlapor lain yang hadir serta sudah dimintai keterangan oleh bawaslu akan kita sama-sama bahas di Gakkumdu,” ucapnya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya Bawaslu Kabupaten Serang, Kota Serang, Rabu (25/8/2020) kemarin.
Menurut Ari, penegakan hukum akan terus diperjuangkan demi menciptakan ruang keadilan bagi masyarakat, adapun status terlapor, kata Ari akan ditentukan langsung melalui Sentra Gakkumdu.
“Digakkumdu itu prosesnya kita akan SP 2 kan, pembahasan status laporan atau temuan terkait dugaan tindak pelanggaran Pemilu,” katanya.
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Tatu Chosiyah yang tersadung kasus Korupsi itu tidak koopratif dengan Bawaslu sehingga keterangan terlapor tidak maksimal.
“Paling tidak kan kalau ada bu Tatu akan menambah keterangan, kita belum mendapatkan satu informasi bukti dari Tatu karena tidak bisa mendapatkan informasi langaung di kantor sebagaimana semestinya,” ungkapnya.
Untuk alat bukti dan saksi, Ari mengakui seluruhnya sudah terkumpul mulai dari keterangan terlapor, saksi, pelapor, maupun bukti berupa foto (spanduk) dan lain sebagainya.
“Data alat bukti semuanya sudah terkumpul, Kita punya waktu tidak banyak segera akan kita keluarkan (hasilnya) untuk menjamin kepastian status laporan,” terangnya.
Yang jelas, sambung Ari, dalam proses penentapan status terlapor di Gakkumdu harus memenuhi kuorum baik dari intansi Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu.
Kata Ari, Penetapan satus terlapor tidak akan memakan waktu lama bahkan bisa selesai dalam satu kali pertemuan
“Besok hasilnya sudah keluar mudah-mudahan keluar yah, karena harus kuorum antar kepolisian dan kejaksaan dan bawaslu tiga intansi ini harus menyampaikan pandangannya,” tutupnya. (Jen/red)