PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengingatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2020, untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan sebelum mendaftar. Ini berlaku bagi Cabup dan Cawabup yang maju lewat jalur partai politik.
Untuk diketahui, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pandeglang dalam Pilkada 2020 dari jalur partai politik akan dibuka pada 4 sampai 6 september 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja’i mengatakan, bahwa partai politik yang berhak mengusung cabup dan cawabup Pandeglang yang bakal bertarung dalam gelaran Pilkada pada 9 Desember 2020 nanti, adalah parpol pemilik kursi di DPRD Pandeglang hasil pemilu terakhir.
“Partai politik yang dapat mengusung calon adalah parpol yang mendapat kursi di DPRD Pandeglang dengan ketentuan minimal didukung 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Pandeglang atau 25 persen suara sah pemilu terakhir (Pemilu 2019). Untuk kursi 20 persen dari 50 kursi yakni 10 kursi. Untuk suara 25 persen yakni 167.194 suara,” kata Suja’i, Kamis (25/08/2020).
Dikatakan Suja’i, dari 16 Parpol di Pandeglang, hanya 11 Parpol yang memperoleh kursi pada Pemilu 2019. Itu artinya, 5 Parpol yang tidak mendapatkan kursi pada Pemilu 2019 tidak bisa ikut mengusung cabup dan cawabup Pandeglang yang bakal bertarung dalam gelaran Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.
Peta Prolehan Suara Parpol Pada Pemilu 2019.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 6 kursi dengan 64.488 suara. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 7 kursi dengan 86.520 suara.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 5 kursi dengan 60.730 suara. Partai Golongan Karya (Golkar) 7 kursi dengan 85.515 suara.
Partai Nasional Demokrat (NasDem) 3 kursi dengan 42.009 suara. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 6 kursi dengan 80.384 suara. Sedangkan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meraih 1 kursi dengan 19.758 suara.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5 kursi dengan 57.868 suara. Partai Amanat Nasional (PAN) 3 kursi dengan 37.070 suara.
Partai Demokrat 6 kursi dengan 70.916 suara dan Partai Bulan Bintang (PBB) 1 kursi dengan perolehan suara sebanyak 18.459.
Selain syarat perolehan kursi atau suara bagi partai politik pengusung, masih terdapat 23 persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon peserta Pilkada, sesuai pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan bupati dan atau wakil bupati. (Aldo)