SERANG – Mahasiswa RK (22) asal lampung diringkus Polda Banten atas penyebarkan foto dan video bugil perempuan di bawah umur via media sosial, vidio tersebut diperoleh pelaku melalui modus iming-iming uang demi memuaskan hasrat seksual dengan cara mastrubasi.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin mengatakan penangkapan dilakukan di Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan oleh Tim Subdit V SIBER di Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
“Kami mendapat laporan pada Jumat (14/8/2020) lalu. Kemudian kami langsung melakukan pelacakan media sosial Facebook,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).
Menurut Nunung, aksi tipudaya pelaku melalui Facebook. Pelaku menggunakan akun perempuan, dan meminta nomor telepon korban.
“Pelaku kemudian meminta korban untuk foto tanpa busana, dengan bujuk rayu tersangka akhirnya berfoto dan video tanpa busana dan dikirim melalui WhatsApp,” katanya.
Kemduain, ucap dia, foto dan video yang dikirim korban tersebut digunakan pelaku untuk memuaskan nafsu pribadi alias untuk masturbasi.
“Karena korban tidak mau mengirimkan gambar lagi. Maka pelaku menyebar poto dan video itu ke media sosial,” ungkapnya
Dengan begitu, Nunung menegaskan tersangka bakal dikenakan pasal 37 UU RI NO 44 TAHUN 2008 tentang Pornografi, Pasal 76 UU RI NO 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak dan pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Atas perbuatannyanya itu, pelaku diancam dengan hukuman 16 Tahun Penjara dan denda Rp1 Miliar,” tandasnya. (Jen/red)