SERANG – Bacabup Ratu Tatu Chasanah yang di laporkan PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas atas dugaan pelanggaran Pilkada tidak dapat diproses secara hukum lantaran Bawaslu tidak memperoleh unsur-unsur pembuktian secara lengkap.
“Di ketentuan pasal 71 ayat satu (1) atau ayat dua (2) ada unsur pasangan calon, dan itu tidak bisa terpenuhi. Kalau bicara calon itu, kan harus sudah ada pendaftaran, atau bahasanya di undang-undang itu calon adalah yang mendaftar atau didaftarkan ke KPU,” ucap komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan kepada awak media pada Rabu (26/8) kemarin.
Ari menyebut, dalam pemeriksaan Gakkumdu yang melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan mengeluarkan hasil pemeriksaan termasuk laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena ada unsur yang belum terpenuhi.
“Berbicara berpengaruh atau tidak pada pencalonan, itu tergantung dari putusan. Sementara putusan hari ini (kemarin, red) yang sampaikan oleh Gakkumdu dinyatakan tidak terpenuhi unsur, artinya tidak terbukti untuk dugaan pasal 71 ayat satu (1) dan ayat tiga (3),” ungkapnya.
Ari mengakui larangan yang diatur dalam undang-undang itu tidak dilanggar. Karena Bawaslu sifatnya apapun yang disampaikan oleh masyarakat dengan laporan, akan dilakukan sesuai proses dan peraturan yang berlaku.
“Kalau imbauan dari Bawaslu, pertama memang sudah disampaikan baik itu ke seluruh elemen, yang kemudian diantur dalam ketentuan undang-undang terkait pelarangan baik untuk petahana atau kandidat lainnya, bahkan untuk masyarakat juga ada larangannya itu sudah kami sampaikan,” terangnya.
Terpisah, kuasa hukum pelapor, Ferry Reynaldi mengaku kecewa atas putusan status laporan yang ditetapkan oleh Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Serang.
Kata Ferry, seharusnya Gakkumdu juga menilai terkait pasal 71 ayat tiga (3) yang menyatakan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang menguntungkan bakal calon yang akan mencalonkan kembali pada Pilkada selanjutnya.
“Jika memang tidak ada unsur pidana yang bisa ditindaklanjuti, maka seharusnya Bawaslu juga bisa menilai apakah pemasangan Billboard sosialisasi program Pemerintah daerah Kabupaten Serang dengan menggunakan pakaian yang bukan pakaian resmi itu diperbolehkan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Feri mengakui akan menempuh jalur hukum sebagai upaya untuk mencari keadilan bagi masyarakat.
“Saya akan berkonsultasi dengan klien untuk permasalahan ini, apakah akan melakukan jalur hukum dengan memberikan surat kepada Bawaslu Banten, Bawaslu RI dan DKPP, terkait permasalahan ini. Karena menurut kami, keputusan ini akan menjadi yurisprudensi, sehingga bisa digunakan secara nasional,” tutupnya. (Jen/red)