SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang akan memperbolehkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka. Sekolah tatap muka itu akan diberlakukan pada tanggal 1 September 2020 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Asep mengatakan, pihaknya akan tetap membuka sekolah sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
“Iya tetap kita lakukan, ditanggal 1 September di Sekolah yang ada di Kabupaten Serang,” katanya, Jumat (28/8/2020).
Asep mengatakan, tidak ada kekhawatiran bagi Pemkab Serang ataupun pihak sekolah untuk mengikuti peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Iya kalaupun berubah nantinya menjadi zona orange contoh, ya pasti kita akan ikuti aturan, akan tetapi kan kita sekarang masih zona kuning. Artinya diperbolehkan,” ujarnya.
Selain itu, KBM tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa dan siswi. Namun hingga saat ini, pihaknya masih belum menerima surat persetujuan dari para orang tua siswa.
“Tetapi saya pikir sepanjang nanti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dibuka dan para siswa datang kesekolah berarti itu kan termasuk persetujuan. Dan sampai saat ini belum ada gejolak penolakan,” terangnya.
Menurutnya, penerapan KBM secara tatap muka tersebut merupakan masukan dari masyarakat secara umum.
“Namun jika nanti ada orangtua dari murid yang menyatakan tidak ingin menyertakan anaknya pada proses KBM secara tatap muka langsung ya monggo silakan,” katanya.
Namun untuk menjalankan KBM secara tatap muka, lanjut Asep, protokol kesehatan ketat harus disiapkan. Termasuk pihak sekolah harus menyiapkan alat penunjang protokol kesehatan, seperti hand sanitizer, tempat cuci tangan dan lainnya.
“Jika tidak ada itu ya jangan harap bisa dibuka sekolahnya,” tegasnya.
Selain alat penunjang protokol kesehatan, para guru pun wajib menjalankan tes Swab terlebih dahulu.
“Dari Dinkes Kabupaten Serang menyatakan siap men-Swab Test para guru, akan tetapi dilakukan secara bertahap,” jelasnya. (Nahrul/red)