SERANG – Persoalan Pertambangan alias galian C banyak menimbulkan dampak buruk serta kerugian besar bagi masyarakat yang berada di sekitar Bojonegara.
Demikian dikatakan Ketua Ikatan Mahasiswa Bojonegara-Puloampel (IKMBP) Ari Dailami kepada awak media saat dikonfirmasi lewat seluler pada Senin (31/8/2020),
Menurut Ari, Meskipun aktivitas ilegal galian C dimanfaatkan sebagian warga untuk keperluan pembangunan, tetap saja kegiatan tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada. Misalnya, kata dia, pengerukan pasir dan batu di bawah bendungan, irigasi dan jembatan adalah dilarang.
“Fatalnya sejak dulu hingga sekarang aktivitas galian C di daerah Bojonegara Pulo ampel masih terus berlanjut meskipun telah dilakukan penindakan, namun aktivitas itu terus terjadi,” tegasnya.
Ari menegaskan, galian C ilegal menyebabkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi, dan ekologi. Secara umum dalam analisa lingkungan, dampak dari suatu kegiatan diartikan sebagai perubahan yang tidak direncanakan akibat aktivitas kegiatan.
“Kita pernah beberapa kali melaporkan para pelaku galian C ilegal ini ke pemerintah, tapi tetap saja tegurannya itu hanya diindahkan sementara waktu mereka beralasan dalih pembangunan desa,”ungkap Ari.
“Saat ini aktivitas galian C sudah memprihatinkan, ditambah adanya beberapa penambangan galian C yang menyalahi prosedur karena dilakukan tanpa perencanaan dan tanpa izin Pemda setempat,” tambahnya.
Tak hanya itu, persoalan reklamasi pasca tambang di Bojonegara menimbulkan kekhawatiran karena perusahaan tidak melakukan penutupan terhadap pertambangan tersebut.
“Kita tidak tahu apakah kurangnya ketegasan dari pemerintah atau memang sudah ada kongkalikong dari kedua belah pihak. Intinya, perusahaan tambang yang ada di Bojonegara belum ada yang mengindahkan reklamasi pasca tambang yang tertuang di UU Nomor 4 tahun 2009,”pungkasnya. (Jen/red)