SERANG – Maraknya persoalan perizinan pertambangan alias galia C di Kabupaten Serang terus disoroti. Namun, ditengah masifnya perusahaan galian C justru tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Pasalnya, baru-baru ini warga Sanding, Kecamatan Petir melakukan aksi penolakan galian C lantaran dinilai mengancam keselamatan warga.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Serang Pandji Tirtaya mengaku, tak bisa mencabut perizinan karena yang menerbitkan izin perusahaan merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Banten.
“Yang mengeluarkan izin galian C bukan dikita (Pemkab Serang -red) itu Provinsi,” ucap Pandji kepada awak media saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Senin (31/8/2020)
Menurutnya, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan galian C cukup besar sehingga perlu dikaji ulang awal perencanaan perizinanya, terlebih kontribusi galian C terhadap pendapat daerah pun tidak terlalu besar. Dengan demikian, yang harus diutamakan adalah kemaslahatan masyarakat.
“Nah kalau kita itung-itung pendapatan daerah dengan kerusakan lingkungan tidak berbading lurus, tapi prinsipnya kita tidak bicara tentang PAD, berapapun besaran PAD kalau ternyata kerugian lingkunganya lebih besar kita akan tolak itu,” ungkapnya.
Terkait Amdal, ditegaksan Pandji harus betul-betul memuat seluruh aspek lingkungan berikut kemanfaatan bagi warga sehingga perusahaan harus menempuh seluruh prosedur dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Jika tidak, menurutnya perusahaan tidak bisa mengoprasionalkan perusahaanya tersebut.
“Pengambilan tanah itu harus dikaji dulu amdalnya, di amdal nanti diukur mudharat dengan manfaatnya, kalau mudharat lebih besar melalui hasil studi amdal itu perusahaan tidak akan berlanjut,” terangnya.
Meski begitu, Pandji mengakui Pemkab Serang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan perusahaan. Namun, sifatnya hanya sebatas rekomendasi.
“Kalau dampaknya menimbulkan banjir longsor itu kita tidak akan rekomendasi tapi kan terkdang kita tidak tahu ujung-ujungnya sudah keluar aja izinnya,” tegasnya.
Tak hanya itu, Sambung Pandji, terkadang masyarakat lokal ikut andil untuk memuluskan perusahaan. “Kembali lagi ke orang-orang lokal, keluarnya izin itu kan diback up juga oleh orang lokal, masalahnyamh mereka yang memback up nya,” tandasnya. (Jejen/red)