Selasa, September 26, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Soal Galian C, Pemkab Serang Tak Berdaya

admin by admin
31 Agustus 2020
in Headline
2 min read
0
Soal Galian C, Pemkab Serang Tak Berdaya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Maraknya persoalan perizinan pertambangan alias galia C di Kabupaten Serang terus disoroti. Namun, ditengah masifnya perusahaan galian C justru tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Pasalnya, baru-baru ini warga Sanding, Kecamatan Petir melakukan aksi penolakan galian C lantaran dinilai mengancam keselamatan warga.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Serang Pandji Tirtaya mengaku, tak bisa mencabut perizinan karena yang menerbitkan izin perusahaan merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Banten.

“Yang mengeluarkan izin galian C bukan dikita (Pemkab Serang -red) itu Provinsi,” ucap Pandji kepada awak media saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Senin (31/8/2020)

Menurutnya, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan galian C cukup besar sehingga perlu dikaji ulang awal perencanaan perizinanya, terlebih kontribusi galian C terhadap pendapat daerah pun tidak terlalu besar. Dengan demikian, yang harus diutamakan adalah kemaslahatan masyarakat.

“Nah kalau kita itung-itung pendapatan daerah dengan kerusakan lingkungan tidak berbading lurus, tapi prinsipnya kita tidak bicara tentang PAD, berapapun besaran PAD kalau ternyata kerugian lingkunganya lebih besar kita akan tolak itu,” ungkapnya.

Terkait Amdal, ditegaksan Pandji harus betul-betul memuat seluruh aspek lingkungan berikut kemanfaatan bagi warga sehingga perusahaan harus menempuh seluruh prosedur dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Jika tidak, menurutnya perusahaan tidak bisa mengoprasionalkan perusahaanya tersebut.

“Pengambilan tanah itu harus dikaji dulu amdalnya, di amdal nanti diukur mudharat dengan manfaatnya, kalau mudharat lebih besar melalui hasil studi amdal itu perusahaan tidak akan berlanjut,” terangnya.

Meski begitu, Pandji mengakui Pemkab Serang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan perusahaan. Namun, sifatnya hanya sebatas rekomendasi.

“Kalau dampaknya menimbulkan banjir longsor itu kita tidak akan rekomendasi tapi kan terkdang kita tidak tahu ujung-ujungnya sudah keluar aja izinnya,” tegasnya.

Tak hanya itu, Sambung Pandji, terkadang masyarakat lokal ikut andil untuk memuluskan perusahaan. “Kembali lagi ke orang-orang lokal, keluarnya izin itu kan diback up juga oleh orang lokal, masalahnyamh mereka yang memback up nya,” tandasnya. (Jejen/red)

Next Post
Salurkan Bantuan Alsintan, Bupati Serang Ajak Petani Menanam Jagung

Salurkan Bantuan Alsintan, Bupati Serang Ajak Petani Menanam Jagung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

30 Agustus 2023
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

18 September 2023
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

26 September 2023
Masyarakat Adat Suku Baduy Sambut Positif Program JKN

Masyarakat Adat Suku Baduy Sambut Positif Program JKN

26 September 2023
Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Simak Penjelasan PLN

Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Simak Penjelasan PLN

25 September 2023
Pemkab Serang Luncurkan Kartu Kredit Pemda

Pemkab Serang Luncurkan Kartu Kredit Pemda

25 September 2023
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

26 September 2023
Masyarakat Adat Suku Baduy Sambut Positif Program JKN

Masyarakat Adat Suku Baduy Sambut Positif Program JKN

26 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.