SERANG – Sejumlah Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) di Lingkungan Provinsi Banten yang tergabung dalam persatuan pengamanan dalam Indonesia (Prada) keluhkan gaji bulanan yang dinilai tidak wajar lantaran masih sangat kecil dibawah upah minimum kerja (UMK) Kabupaten/Kota se-Banten.
Hal itu terungkap saat audiensi yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Banten, Curug, KP3B, Kota Serang, Selasa (1/9/2020)
“Kami kerja 12 jam gaji kami hanya Rp2,1 juta dan sangat jauh sekali dengan UMK Kota Serang senilai Rp 3,8 juta, padahal kami masuk teritorial Kota Serang,” ucap Ketua Prada Banten Asep Bima kepada awak media.
Asep menyebut pekerja Pamdal kurang lebih ada sekitar 989 anggota yang tersebar di 42 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara, menurutnya usia kerja Pamdal rata-rata sudah puluhan tahun.
“Kerja Kita berpariatif ada yang 15 tahun ada juga yang 12 tahun, bahkan ada yang 20 tahun dengan penghasilan Rp2,1 juta,” terangnya.
Asep pun berharap tuntutannya dapat terpenuhi agar kesejahteraan dirasakan seluruh komponen masyarakat termasuk Pamdal. “Tuntuan kami sudah diakomodir dan langsung akan dibawa ke TAPD, kita berdo’a saja mudah-mudahan terealisasi di APBD tahun 2021,” kata Asep.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Banten Asep Hidayat mengatakan, Pamdal merupakan komponen masyarakat yang harus diperhatikan kesejahteraanya. Untuk itu, pihaknya akan mengusulkan pengajuan penyesuaian upah Pamdal ke Pemprov Banten agar dimasukan pada APBD 2021.
“Harapan kami eksekutif bisa memikirkan nasib mereka (Pamdal_red) karena sekarang ini selain inflasi tinggi yang menjadikan barang-barang dan kebutuhan logistik khsusunya semabko itu naik dengan gaji Rp2,1 Juta tidak akan mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka,” tandasnya. (Jen/red)