CILEGON – Unit Reskrim Polsek Pulomerak berhasil mengamankan pelaku curanmor, hasil pengembangan dari 2 pelaku penadah yang telah diamankan sebelumnya, pada Senin (O1/09/2020)
Kapolsek Pulo Merak AKP Rifki Seftirian Y S.Ik membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan Pelaku curanmor berinisial D yang di tangkap di daerah anyer , dimana sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020, Unit Reskrim Pulomerak telah berhasil menangkap dua (2) orang pelaku penadah dari perkara curanmor tersebut
“Sebelumnya Unit Reskrim Pulomerak mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Anyer dan langsung melakukan pengembangan perkara curanmor merk Honda Revo Nopol : B 6653 CYB, dimana sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020, unit Reskrim Pulomerak telah menangkap 2 orang pelaku penadahan Sdr MH, 32 thn dan Sdr F, 33 thn, dari perkara curanmor tersebut,”ungkap Kapolsek.
“kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, dan masih bergerak mencari barang bukti kendaraan lain yg sudah berpindah tangan dari orang yg membeli langsung dari pelaku,”tambahnya.
Untuk dikethui, pada saat penangkapan Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu alat congkel pintu dari besi, dan satu kunci kontak sepeda motor. (Aldo)