PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap dua pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, di Kampung Cihaseum, Pandeglang, Selasa (01/09/2020). Satu pelaku lainnya masih buron.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Ia mengatakan, sebelumnya petugas Kepolisian telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar sabu.
“Setelah melakukan penyelidikan yang panjang, Sat Narkoba Polres Pandeglang akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap AK (30) dan I (41),”kata Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan, bahwa keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari saudara A asal tangerang, yang sampai saat ini masih menjadi DPO.
“Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A asal tanggerang yang sampai saat ini masih menjadi DPO,”ungkapnya.
Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat bruto + 6,82 gr (enam koma delapan puluh dua) gram. Kemudian, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Merah dan hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai sabu, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih.
Untuk diketahui, perbuatan para pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1), ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Aldo)