PANDEGLANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, diminta menghentikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di masa pandemi Covid-19. Pasalnya, KBM tatap muka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan keputusan bersama empat Menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
“Pandeglang masuk dalam zona orange, sudah seharusnya Bupati menutup kembali sekolah, karena dengan membukaan sekolah pada zona orange melanggar keputusan bersama empat Menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi,”kata Koordinator Koalisi Guru Banten Deny Surya Permana kepada awak media, Rabu (02/09/2020).
Menurutnya, dengan diberlakukan kembali KBM tatap muka di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali, berpotensi menjadikan sekolah sebagai kluster baru penularan Covid-19 di Kabupaten Pandeglang.
“Sudah satu bulan kegiatan KBM tatap muka jenjang SD dan SMP di Kabupaten Pandeglang dilaksanakan. Jika dilihat dari peta resiko Covid-19 ( https://covid19.go.id/peta-risiko ), Kabupaten Pandeglang masuk dalam zona orange. Ini berpotensi menjadikan sekolah sebagai kluster baru penularan Covid-19,”ungkapnya.
“Sementara jika merujuk pada keputusan bersama empat menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid- 19 bahwa pembelajaran tatap muka dapat dilakukan di zona hijau dan kuning dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,”tambahnya.
Lebih lanjut Deny mengatakan, adanya kendala pembelajaran Daring tidak bisa ditukar dengan mempertaruhkan kesehatan peserta didik, Guru dan tenaga kependidikan.
“Alasan pembukaan kembali sekolah antara lain adanya kendala koneksi internet, ketidakoptimalan dalam proses pembelajaran jarak jauh, hambatan pendampingan orang tua dan tertinggalnya materi pembelajaran. Alasan – alasan ini menunjukan bahwa Bupati Pandeglang tidak mendahulukan perlindungan kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan,”ujarnya.
Anak-anak Berisiko Tertular dan Menularkan.
Indonesia termasuk negara dengan jumlah kasus Covid-19 pada anak-anak dan tingkat kematian karena Covid-19 lebih tinggi dari kebanyakan negara lain. Data Satgas Penanganan Covid-19, jumlah anak usia 0 -5 tahun yang positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 2,4 persen dan usia 6-18 tahun 6,8 persen. Total anak-anak usia 0-18 tahun yang terinfeksi 9,2 persen.
Selain kerentanan pada anak untuk tertular dan meninggal, sejumlah penelitian telah menunjukan, anak-anak juga bisa menularkan Covid-19 ke orang lain. Sehingga pembelajaran tatap muka berisiko meningkatkan penularan Covid-19 pada guru, tenaga kependidikan, dan orang tua siswa. Bisa disimpulkan, pembelajaran tatap muka di sekolah beresiko memperluas penularan Covid -19. (Aldo)