SERANG – Kegiatan pengadaan pelaksanaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penangana Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten yang didanai dari APBD Provinsi Banten 2020 diduga bermasalah.
Kepala Inspektorat Banten E Kusmayadi mengatakan, laporan kejanggalan realisasi anggaran covid-19 sudah masuk ke tahap proses audit sehingga dalam waktu dekat BPBD akan dimintai keterangan terkait anggaran covid-19 tersebut.
“Intinya bahwa audit atau pemeriksaan BPBD terkait anggaran covid-19 2020 sudah sampai ke naskah, dalam waktu dekat senin (7/9/2020) akan segera disampaikan ke BPBD,” ucap Kusmayadi saat ditemui di ruang kerjanya Inspektorat Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (2/9/2020) kemarin.
Menurut dia, dalam proses mencari keterangan BPBD diberikan tenggat waktu selama tiga hari untuk menjawab nakah audit yang berisikan bukti-bukti kegiatan BPBD pada saat penanganan covid-19.
“Sejak diterima (Naskah,red) harus ditanggapi (BPBD) kurang lebih waktunya tiga hari, apakah sesuai tidak?, ada temuanya sekian sesuai tidak?, diterima tidak?, seperti itu,” katanya.
Setelah naskah audit ditanggapi BPBD, Sambung Kusmayadi, akan masuk ke tahap proses Laporan Hasil Pengawasan (LPH). “Kalu sudah ok (ditanggapi BPBD,red) jadi LHP (laporan hasil pengawasan) kalau sudah jadi LHP sudah mengikat, kalau jadi temuan harus ditindaklanjuti, kalau ada kerugian harus dikembalikan ke kas Daerah,” tegasnya.
Disinggung soal anggaran yang diaudit, Kusmayadi mengakui secara keseluruhan mencapai Rp7,2 Miliar dengan rincian melalui tujuh pengadaan, diantaranya yakni pengadaan disinfektan dan penyemprotan, pekerjaan helm dan sefti, sarung tangan karet dan google maks, pengadaan masker dan kain, pengadaan handsanitizer, pengadaan makan dan minum, pengadaan pembayaran uang saku dan pembelian BBM. “Nilai keseluruhan anggaran yang diaudit sebesar Rp7,290,93,900 miliar harus ditindaklanjuti selama 3 hari,” ungkapnya.
“Naskah ini kan bagian dari pemeriksaan bukti-bukti, disini sudah dicantumkan hasil-hasil pemeriksaan kita tapi bentuinya masih naskah, sesuai SOP (standar oprasional kerja)-nya kan begitu harus naskah dulu,” tuturnya.
Ditanya soal indikasi pelanggaran hukum dari kegiatan BPBD, Kusmayadi enggan membeberkan unsur hukum tersebut, Alasanya, kata dia, dalam SOP pengawasan, pemeriksaan tidak boleh dipublikasi sebelum masuk ke tahapan LPH.
Yang jelas, ditegaskan Kusmayadi jika dalam waktu yang ditentukan BPBD tidak menanggapi naksah Inspektorat maka akan dilempar ke Alat Penegak Hukum (APH) untuk memproses penindakan pemeriksaan.
“Nanti kalau sudah 50 hari maka APH (alat penegak hukum) jaksa, Polda, kemungkinan bisa menindaklanjuti,” tutupnya (jen/red)