SERANG – Puluhan warga Kota Serang yang berada di kawasan Pasar Lama, terjaring razia oleh Satpol PP Kota Serang, Rabu (2/9/2020). Beberapa warga yang tidak mengenakan masker diberikan sanksi sosial dari mulai teguran, push up, bernyanyi hingga menyebutkan Pancasila.
Salah satu warga yang terjaring razia, terlihat harus berulang-ulang yang menyebutkan Pancasila karena tidak hafal saat diberikan sanksi sosial oleh petugas Satpol PP. Selain itu, petugas juga memberikan sanksi push up hingga bernyanyi kepada warga yang tidak mengenakan masker.
“Ini merupkan razia pendisiplinan protokol kesehatan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah dalam rangka memutus mata rantai covid19,” kata Kasatpol PP Kusna Ramdani.
Hal itu dilakukan, merupakan bagian dari penerapan Peraturan Walikota Serang No 30 terkait dengan penggunaan masker.
“Masih banyak masyarakat yang terkena razia, kami memberikan hukuman sosial seperti menyebutkan Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan indonesia raya, bernyanyi dan push up,” ungkapnya.
Kegiatan ini pun akan terus dilakukan selama satu bulan agar masyarakat bisa disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
“Razia pendisiplinan protokol kesehatan akan di gelar satu bulan kedepan dengan lokasi dan tempat yang berbeda beda,” tukasnya. (Nahrul/red)