SERANG – keberadaan sejumlah lokasi tambang galian C di Banten terus disoroti, pasalnya selain menimbulkan kerusakan lahan, polusi, dan udara pun mengganggu keselamatan dan kesehatan warga.
Diketahui, baru-baru ini warga Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang melakukan aksi demonstrasi menuntut pemprov Banten untuk mencabut izin galian C.
Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPRD Banten Anda Suhanda mendorong Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memanggil seluruh perusahaan galian C agar patuhi prosedur perundang-undangan.
“Kita sudah dorong DMPTSP untuk memanggil mereka (perusahaan,red) supaya mereka itu mendapatkan izin sesuai yang seharusnya,” katanya saat ditemui di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (3/9/2020) kemarin.
Politisi Gerindra itu kembali menegaskan keberadaan galian C terkesan kucing-kucingan sehingga perlu ditertibkan agar tidak merugikan masyarakat.
“Saya sudah sampaikan ke pak Mahdani (Kadis DPMPTSP) tolong lah dipanggil mereka (perusahaan,red) jangan sampai (galian C) itu terkesan kucing-kucingan,” tegasnya.
Saat ini, dikatakan Anda, Izin usaha tambang sudah dimoratorium pusat, artinya perusahaan tidak dapat memperpanjang izin sebelum ada ketentuan baru yang dikeluarkan pemerintah.
“Untuk sementara ini sudah dimoratorium pusat, tak ada perizinan sampai ada kejelasan dari pusat apakah kewenangan (izin,red) akan dikembalikan lagi ke provinsi atau akan diambil alih sepenuhnya oleh pusat,” ungkapnya.
Dewan Dapil Pandeglang itu mengungkapkan dampak negatif yang diakibatkan tambang galian C sangat berbahaya dapat menimbulkan banjir dan lain sebagainya. Untuk itu, pihaknya meminta perusahaan agar membuat perencanaan Amdal yang tak merusak lingkungan.
“Itu dalam izin yang dikeluarkan pasti menggunakan konsultan, perencanaan Amdal atau UKL/UPL, artinya mereka itu bagaimana memperlakukan dampak daripada usaha tersebut sesuai dengan keilmuan,” terangnya.
Tak hanya itu, sambungnya, tambang galian C tidak memberikan kontrubis besar terhadap peningkatan pendapatan anggaran daerah (PAD). “Mereka itu malah ngga ada kontribusinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Banten Mahdani membantah tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan galian C di Petir sehingga kemungkinan besar yang mengluar izin tersebut pihak Kabupaten Serang.
“Jadi, Provinsi belum pernah mengeluarkan izin itu (Galian C ), saya dapat konfirmasi itumah yang mengeluarkan izin masih jaman kabupaten/kota dulu,” kata Mahdani.
Jika ada galian C yang masih beroprasi, lanjut Mahdani, harus diperketat pengawasanya karena selama moratorium tidak ada perpanjangan izin. Untuk itu, pihaknya mendorong aparat penegak hukum agar melakukan penindakan terhadap pertambangan Ilegal.
“Kalau ngga berizin ada satpol PP, nah Satpol PP nanti menegakan Perda,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Serang Didi Tauhidi pun membatnah tidak pernah merekomendasikan izin galian C di Sanding. Menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah kewenangan izin sepenuhnya diterbitkan provinsi.
“Kalau saya belum pernah merekomendasikan om,” tandasnya. (jen/red)